logo
Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik

[SALAH] Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Sampang

09 Agustus 2020, 14:51:34
pesan berantai berisikan informasi mengenai putusan mahkamah konstitusi mk terkait pemilihan kepala daerah pilkada sampang merupakan informasi yang tidak benar. dilansir dari beritajatim.com dan koranmadura.com, ketua komisi pemilihan umum kpu kabupaten sampang, syamsul muarif menyatakan, informasi mengenai hasil putusan mk yang telah beredar tidak benar alias hoaks. sekali lagi kami tegaskan kabar itu merupakan hoaks. karena sidang lanjutan pemeriksaan masih akan digelar pada 31 agustus mendatang yakni pemangilan saksi, pemohon, termohon dan pihak terkait, pungkasnya. kategori hoaks narasi mohon ijin melaporkan, pada hari kamis tanggal 2 agustus 2018 pukul 08.30 wib di ruang sidang mahkamah konstitusi ri jl. merdeka barat no. 6 jakarta pusat akan dilaksanakan sidang kedua perselisihan hasil pemilukada sampang th 2018 nomor perkara 38php.bup xvi2018, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon kpu, panwaslu serta keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. dalam sidang tersebut akan dihadiri oleh majelis hakim mahkamah konstitusi hakim ketua, prof. dr. arief hidayat s.h., m.s. hakim anggota, prof. dr. maria farida indrati, s.h, m.hum hakim anggota dr. suhartoyo s.h, m.h. kuasa hukum pemohon paslon mantap muhammad sholeh, sh imam syafii, sh agus setua wahyudi, sh muhammad saiful, sh elok dwi kadja, sh farid budi hermawan, sh kuasa hukum termohon kpu kab. sampang dedi priambudi, s.h.,m.h. abdul fatah, s.h.,m.h. pihak terkait paslon jihad dan kuasa hukum taufik basari, s.h., m.hum, ll.m dkk pihak termohon kpu kab. sampang ketua kpu kab sampang syamsul muarif, se divisi hukum kpu kab. sampang, m. syamsul arifin, s.h. staf divisi hukum kpu sampang panwaslu kab. sampang ketua panwaslu kab. sampang, h. djuhari, m.pdi. divisi sdm panwaslu kab. sampang, insiyatun, s.hi divisi hpp panwaslu kab sampang muhalli, sh, mh. staf divisi hpp panwaslu kab sampang. petitum dalam permohonan sbb mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya membatalkan keputusan kpu kab. sampang nomor 055hk.03.1 kpt3527kpu.kabvii2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilukada sampang tahun 2018 yang diumumkan pada hari kamis tanggal 5 juli 2018 pukul 16.45 wib memerintahkan kpu kab. sampang untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa tps antara lain 1tps 3 dan tps 13 ds. palenggian kec. kedungdung 2tps 1, tps 6 dan tps 7 ds. pasarenan kec. kedungdung 3tps 2, tps 3 dan tps 8 ds. banjar kec. kedungdung 4tps 10 ds. batuporo timur kec. kedungdung 5tps 4 ds. gunung eleh kec. kedungdung 6tps 9 dan tps 10 ds. madulang kec. omben 7semua tps di ds. ketapang daya dan ds. ketapang barat kec. ketapang 8tps 2 dan tps 3 ds. banyusokah kec. ketapang 9tps 1, 2, 6, 7, 11 dan tps 12 ds. ketapang laok kec. ketapang 10tps 2 ds. angsokah kec. omben 11tps 4, 5, 8 dan tps 10 ds. ketapang timur kec. ketapang 12tps 4 ds. krampon kec. torjun 13tps 2, 3, 5, 6 dan tps 8 ds. nipah kec. banyuates 14semua tps di ds. pamolaan dan ds. plampaan kec. camplong 15tps3, 7, dan tps 13 ds. dharma camplong kec. camplong 16tps 13 ds. banjar tabulu kec. camplong 17tps 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 ds. pandan kec. omben 18tps 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 ds. karanggayam kec. omben 19tps 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 ds. temoran kec. omben 20tps 1 ds. rabiyan kec. ketapang 21tps 6 ds. bunten timur kec. ketapang 22tps 8 ds. bunten barat kec. ketapang 23tps 1 dan 2 ds. patarongan kec. torjun memerintahkan kepada kpu kab. sampang untuk melaksanakan putusan ini jumlah tps yang digugat untuk dilaksanakan pungut suara ulang sebanyak 112 tps 1.kec. ketapang 43 tps 1ds. ketapang daya 15 tps 2ds. ketapang barat 13 tps 3ds. banyusokah 2 tps 4ds. ketapang laok 6 tps 5ds. ketapang timur 4 tps 6ds. bunten timur 1 tps 7ds. bunten bara t 1 tps 8ds. rabiyan 1 tps 2.kec. kedungdung 10 tps 1ds. pelanggian 2 tps 2ds. pasarenan 3 tps 3ds. banjar 3 tps 4ds. batuporo timur 1 tps 5ds. gunung eleh 1 tps 3.kec. omben 29 tps 1ds. madulang 2 tps 2ds. angsokah 1 tps 3ds. pandan 9 tps 4ds. karanggayam 9 tps 5ds. temoran 8 tps 4.kec. camplong 22 tps 1ds. pamolaan 8 tps 2ds. plampaan 9 tps 3ds. dh. tanjung 1 tps 4ds. dh. camplong 3 tps 5ds. banjar tabulu 1 tps 5.kec. torjun 3 tps 1ds. krampon 1 tps 2ds. ptarongan 2 tps 6.kec. banyuates 5 tps 1ds. nipah 5 tps catatan tahap persidangan perselisihan hasil pemilukada tahun 2018 di mahkamah konstitusi agendanya dilaksanakan mulai tanggal 26 juli sd 26 september 2018, sidang perselisihan hasil pemilukada tahun 2018 di mk dapat ditonton secara streaming di link httpwww.mahkamahkonstitusi.go.idindex.phppageweb.eformdetail2018id8panel3 sidang pertama pertama gugatan perselisihan hasil perolehan suara pilkada sampang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sudah dilaksanakan pada hari jumat tanggal 27 juli 2018 pukul 13.30 wib sd pukul 15.15 wib diruang sidang panel 3 gedung mk. setelah sidang kedua yang akan dilaksanakan besok hari kamis tanggal 2 agustus 2018 pukul 08.30 wib dengan agenda jawaban termohon dan pengesahan alat bukti selanjutnya akan dilaksanakan sidang ketiga dengan agenda uji materi permohonan pemohon dan jawaban termohon, dalam sidang ketiga tersebut majelis hakim mk akan memutuskan persidangan dilanjutkan atau dihentikan dismisal, apabila dilanjutkan maka akan dilaksanakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi. sedangkan apabila dihentikan dismisal maka mk akan memutuskan bahwa permohonan pemohon ditolak. pada tanggal 6 8 agustus 2018 akan dilaksanakan rapat permusyawaratan hakim mk untuk membahas perkara dan pengambilan putusan, kemudian tanggal 9 15 agustus 2018 pengumuman keputusan mk dismisal atau dilanjutkan isi penjelasan lengkap beredar pesan berantai berisikan putusan mahkamah konstitusi mk terkait pemilihan kepala daerah pilkada sampang melalui media pesan whatsapp. isi pesan berantai itu menyebutkan bahwa telah dikabulkannya untuk melakukan pemungutan suara di beberapa daerah di kabupaten sampang. menanggapi hal tersebut, pihak komisi pemilihan umum kpu kabupaten sampang menegaskan bahwa isi pesan tersebut merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks. dilansir dari beritajatim.com dan koranmadura.com, ketua komisi pemilihan umum kpu kabupaten sampang, syamsul muarif menyatakan, informasi mengenai hasil putusan mk yang telah beredar tidak benar alias hoaks. menurutnya, sumber pesan berantai itu tidak jelas dan tanpa atas namanya. saya tegaskan informasi itu tidak benar, karena belum ada putusan dari mk, tegasnya. adapun, menurut syamsul, saat ini proses sidang gugatan di mk terkait pilkada sampang masih berlangsung dan masih belum ada putusan yang dikeluarkan. sekali lagi kami tegaskan kabar itu merupakan hoaks. karena sidang lanjutan pemeriksaan masih akan digelar pada 31 agustus mendatang yakni pemangilan saksi, pemohon, termohon dan pihak terkait, pungkasnya. sementara itu, komisioner kpu divisi sdm dan parmas, miftahur rozaq juga mengatakan hal serupa. ia menjelaskan bahwa pada tanggal 31 agustus 2018 mendatang, proses sidang mk gugatan pilkada di kabupaten sampang baru memasuki tahap pemeriksaan dan pemanggilan saksi saksi. 31 agustus baru tahap pemeriksaan dan pemangilan saksi, pemohon, termohon dan pihak terkait, jadi saya juga menegaskan bahwa info yang beredar tentang putusan mk pilkada di kabupaten sampang itu tidak benar, ungkapnya. referensi httpberitajatim.compolitikpemerintahan336505beredarputusanmkpilkadasampang,kpupastikanhoax.html httpwww.koranmadura.com201808hasil putusan mk beredar luas kpu sampang tegaskan hoax hoaksmahkamah konstitusipilkadasampang
Sumber berita : https://turnbackhoax.id/2018/08/16/salah-putusan-mahkamah-konstitusi-terkait-pilkada-sampang/
built with : https://erahajj.co.id