Pesan berantai berisikan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang merupakan informasi yang tidak benar. Dilansir dari beritajatim.com dan koranmadura.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif menyatakan, informasi mengenai hasil putusan MK yang telah beredar tidak benar alias hoaks. “Sekali lagi kami tegaskan kabar itu merupakan hoaks. Karena sidang lanjutan pemeriksaan masih akan digelar pada 31 Agustus mendatang yakni pemangilan saksi, pemohon, termohon dan pihak terkait,” pungkasnya.
=====
Kategori: Hoaks
=====
Narasi:
Mohon ijin melaporkan, pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI Jl. Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat akan dilaksanakan sidang kedua perselisihan hasil Pemilukada Sampang th 2018 nomor perkara : 38/PHP.BUP-XVI/2018, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU, Panwaslu) serta keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.
Dalam sidang tersebut akan dihadiri oleh :
– Hakim Ketua, Prof. Dr. ARIEF HIDAYAT S.H., M.S.
– Hakim Anggota, Prof. Dr. MARIA FARIDA INDRATI, S.H, M.Hum
– Hakim anggota Dr. SUHARTOYO S.H, M.H.
– MUHAMMAD SHOLEH, SH
– IMAM SYAFI’I, SH
– AGUS SETUA WAHYUDI, SH
– MUHAMMAD SAIFUL, SH
– ELOK DWI KADJA, SH
– FARID BUDI HERMAWAN, SH
– DEDI PRIAMBUDI, S.H.,M.H.
– ABDUL FATAH, S.H.,M.H.
– Ketua KPU kab Sampang SYAMSUL MUARIF, SE
– Divisi Hukum KPU Kab. Sampang, M. SYAMSUL ARIFIN, S.H.
– Staf Divisi hukum KPU Sampang
– Ketua Panwaslu Kab. Sampang, H. DJUHARI, M.Pdi.
– Divisi SDM Panwaslu Kab. Sampang, INSIYATUN, S.Hi
– Divisi HPP panwaslu kab Sampang MUHALLI, SH, MH.
– Staf Divisi HPP panwaslu kab Sampang.
Petitum dalam permohonan sbb :
1)TPS 3 dan TPS 13 Ds. Palenggian Kec. Kedungdung
2)TPS 1, TPS 6 dan TPS 7 Ds. Pasarenan Kec. Kedungdung
3)TPS 2, TPS 3 dan TPS 8 Ds. Banjar Kec. Kedungdung
4)TPS 10 Ds. Batuporo Timur Kec. Kedungdung
5)TPS 4 Ds. Gunung Eleh Kec. Kedungdung
6)TPS 9 dan TPS 10 Ds. Madulang Kec. Omben
7)Semua TPS di Ds. Ketapang Daya dan Ds. Ketapang Barat Kec. Ketapang
8)TPS 2 dan TPS 3 Ds. Banyusokah Kec. Ketapang
9)TPS 1, 2, 6, 7, 11 dan TPS 12 Ds. Ketapang Laok Kec. Ketapang
10)TPS 2 Ds. Angsokah Kec. Omben
11)TPS 4, 5, 8 dan TPS 10 Ds. Ketapang Timur Kec. Ketapang
12)TPS 4 Ds. Krampon Kec. Torjun
13)TPS 2, 3, 5, 6 dan TPS 8 Ds. Nipah Kec. Banyuates
14)Semua TPS di Ds. Pamolaan dan Ds. Plampaan Kec. Camplong
15)TPS3, 7, dan TPS 13 Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong
16)TPS 13 Ds. Banjar Tabulu Kec. Camplong
17)TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 Ds. Pandan Kec. Omben
18)TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 Ds. Karanggayam Kec. Omben
19)TPS 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 Ds. Temoran Kec. Omben
20)TPS 1 Ds. Rabiyan Kec. Ketapang
21)TPS 6 Ds. Bunten Timur Kec. Ketapang
22)TPS 8 Ds. Bunten Barat Kec. Ketapang
23)TPS 1 dan 2 Ds. Patarongan Kec. Torjun
Jumlah TPS yang digugat untuk dilaksanakan pungut suara ulang sebanyak 112 TPS ;
1.Kec. Ketapang : 43 TPS
1)Ds. Ketapang Daya : 15 TPS
2)Ds. Ketapang Barat : 13 TPS
3)Ds. Banyusokah : 2 TPS
4)Ds. Ketapang Laok : 6 TPS
5)Ds. Ketapang Timur : 4 TPS
6)Ds. Bunten Timur : 1 TPS
7)Ds. Bunten Bara t: 1 TPS
8)Ds. Rabiyan: 1 TPS
2.Kec. Kedungdung : 10 TPS
1)Ds. Pelanggian : 2 TPS
2)Ds. Pasarenan: 3 TPS
3)Ds. Banjar : 3 TPS
4)Ds. Batuporo Timur : 1 TPS
5)Ds. Gunung Eleh: 1 TPS
3.Kec. Omben : 29 TPS
1)Ds. Madulang : 2 TPS
2)Ds. Angsokah : 1 TPS
3)Ds. Pandan : 9 TPS
4)Ds. Karanggayam : 9 TPS
5)Ds. Temoran : 8 TPS
4.Kec. Camplong : 22 TPS
1)Ds. Pamolaan : 8 TPS
2)Ds. Plampaan : 9 TPS
3)Ds. Dh. Tanjung : 1 TPS
4)Ds. Dh. Camplong : 3 TPS
5)Ds. Banjar Tabulu : 1 TPS
5.Kec. Torjun : 3 TPS
1)Ds. Krampon : 1 TPS
2)Ds. Ptarongan : 2 TPS
6.Kec. Banyuates : 5 TPS
1)Ds. Nipah : 5 TPS
CATATAN :
=====
Isi Penjelasan Lengkap:
Beredar pesan berantai berisikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang melalui media pesan Whatsapp. Isi pesan berantai itu menyebutkan bahwa telah dikabulkannya untuk melakukan pemungutan suara di beberapa daerah di Kabupaten Sampang. Menanggapi hal tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa isi pesan tersebut merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Dilansir dari beritajatim.com dan koranmadura.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif menyatakan, informasi mengenai hasil putusan MK yang telah beredar tidak benar alias hoaks. Menurutnya, sumber pesan berantai itu tidak jelas dan tanpa atas namanya.
“Saya tegaskan informasi itu tidak benar, karena belum ada putusan dari MK,” tegasnya.
Adapun, menurut Syamsul, saat ini proses sidang gugatan di MK terkait Pilkada Sampang masih berlangsung dan masih belum ada putusan yang dikeluarkan. “Sekali lagi kami tegaskan kabar itu merupakan hoaks. Karena sidang lanjutan pemeriksaan masih akan digelar pada 31 Agustus mendatang yakni pemangilan saksi, pemohon, termohon dan pihak terkait,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Miftahur Rozaq juga mengatakan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018 mendatang, proses sidang MK gugatan Pilkada di Kabupaten Sampang baru memasuki tahap pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi.
“31 Agustus baru tahap pemeriksaan dan pemangilan saksi, pemohon, termohon dan pihak terkait, jadi saya juga menegaskan bahwa info yang beredar tentang putusan MK Pilkada di Kabupaten Sampang itu tidak benar,” ungkapnya.
=====
Referensi:
http://www.koranmadura.com/2018/08/hasil-putusan-mk-beredar-luas-kpu-sampang-tegaskan-hoax/