Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] Aturan Baru Pemprov DKI, Pemotongan TKD Para ASN Sebesar 65%
09 Agustus 2020, 14:53:18
informasi tersebut salah. tunjangan kinerja daerah masih mengacu pada pergub no. 49 tahun 2020, yakni tkd dirasionalisasi sebesar 25. sementara insentif pemungutan pajak daerah juga dirasionalisasi sebesar 25. selengkapnya terdapat di penjelasan kategori false context sumber pesan berantai whatsapp narasi draft pergub yg baru, yg katanya 25 akan dibayarkan di triwulan 2, dihapus, jd tunjangan hanya 35 saja yang 65 harus diikhlaskan karena untuk kepentingan warga dki penjelasan beredar melalui pesan beranta whatsapp perihal akan dilakukannya pemotongan sebesar 65 pada tunjangan kinerja daerah tkd untuk para aparatur sipil negara asn di lingkungan pemerintah provinsi pemprov dki jakarta, sehingga jumlah tkd yang akan diterima hanya berkisar 35 saja. menanggapi informasi tersebut, pemprov dki melalui badan kepegawaian daerah bkd menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. melansir dari instagram resmi jakarta lawan hoaks jalahoaks, bkd menjelaskan bahwa tidak ada draft peraturan gubernur pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah tpptkd para asn pemprov dki sebesar 65. kepala bkd provinsi dki jakarta, chaidir juga menegaskan bahwa tkd para asn di lingkungan pemprov dki masih mengacu pada pergub provinsi dki jakarta nomor 49 tahun 2020 tentang rasionalisasi pengahisalan pegawai negeri sipil dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 covid 19. perlu saya garis bawahi juga, tpptkd masih mengacu pada pergub no. 49 tahun 2020. pada pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari tpptkd terhitung sejak april sampai desember 2020. saat ini, daftar penerima tpptkd sudah keluar di semua skpd, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai pergub dimaksud. besaran tpptkd yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai pergub. sehingga, isu tersebut tidak benar, jelas chaidir. referensi view this post on instagram disinformasi beredar pesan berantai melalui aplikasi whatsapp yang menginformasikan tentang akan dilakukannya pemotongan sebesar 65 pada tunjangan kinerja daerah tkd para asn di lingkungan pemerintah provinsi dki jakarta, sehingga jumlah tkd yang akan diterima menjadi sebesar 35 saja. dalam pesan juga disebutkan bahwa peraturan gubernur terkait hal tersebut sedang dibuat. penjelasan berdasarkan hasil koordinasi tim jala hoaks dengan badan kepegawaian daerah bkd provinsi dki jakarta 22072020, dijelaskan bahwa pemerintah provinsi pemprov dki jakarta melalui bkd provinsi dki jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah tunjangan perbaikan penghasilan tunjangan kinerja daerah tpptkd para apatur sipil negara asn di lingkungan pemprov dki jakarta dan masih mengacu pada peraturan gubernur provinsi dki jakarta nomor 49 tahun 2020 tentang rasionalisasi penghasilan pegawai negeri sipil dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 covid 19. kepala bkd provinsi dki jakarta, chaidir, menegaskan bahwa tidak ada draft pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah tpptkd para asn pemprov dki jakarta sebesar 65 persen dari tpptkd, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan whastapp. sehingga, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. perlu saya garisbawahi juga, tpptkd masih mengacu pada pergub no. 49 tahun 2020. pada pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari tpptkd terhitung sejak april sampai desember 2020. saat ini, daftar penerima tpptkd sudah keluar di semua skpd, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai pergub dimaksud. besaran tpptkd yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai pergub. sehingga, isu tersebut tidak benar, terangnya di balai kota jakarta, pada rabu 227. chaidir juga mengimbau agar para asn pemprov dki jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu informasi yang tidak benar. saat ini, bkd provinsi dki jakarta sedang menginvestigasi sumber isu informasi yang beredar di media sosial tersebut. a post shared by jakarta lawan hoaks jalahoaks on jul 21, 2020 at 1012pm pdt httpsjdih.jakarta.go.iduploadsdefaultprodukhukumpergubno.49tahun2020revisihal21.pdf httpswww.tribunnews.commetropolitan20200722hoaks pesan berantai via whatsapp soal pemotongan tkd asn dki jakarta sebesar 65