Informasitersebut salah. Tunjangan Kinerja Daerah masih mengacu pada Pergub NO. 49 Tahun2020, yakni TKD dirasionalisasi sebesar 25%. Sementara Insentif PemungutanPajak Daerah juga dirasionalisasi sebesar 25%.
Selengkapnyaterdapat di penjelasan!
KATEGORI:FALSE CONTEXT
===
SUMBER:PESAN BERANTAI WHATSAPP
===
NARASI:Draft pergub yg baru, yg katanya 25% akan dibayarkan di triwulan 2, dihapus, jdtunjangan hanya 35% saja yang 65% harus diikhlaskan karena untuk kepentinganwarga DKI
===
PENJELASAN:Beredar melalui pesan beranta Whatsapp perihal akan dilakukannya pemotongansebesar 65% pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk para Aparatur SipilNegara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sehinggajumlah TKD yang akan diterima hanya berkisar 35% saja.
Menanggapiinformasi tersebut, Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD)menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melansir dariInstagram resmi Jakarta Lawan Hoaks @Jalahoaks, BKD menjelaskan bahwa tidak adadraft Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKDpara ASN Pemprov DKI sebesar 65%.
KepalaBKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir juga menegaskan bahwa TKD para ASN dilingkungan Pemprov DKI masih mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 49Tahun 2020 tentang rasionalisasi Pengahisalan Pegawai Negeri Sipil Dalam RangkaPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Perlu saya garis bawahi juga, TPP/TKD masihmengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diaturrasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKDterhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKDsudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergubdimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus,masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,”jelas Chaidir.