Informasitersebut salah. Tunjangan Kinerja Daerah masih mengacu pada Pergub NO. 49 Tahun2020, yakni TKD dirasionalisasi sebesar 25%. Sementara Insentif PemungutanPajak Daerah juga dirasionalisasi sebesar 25%.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:FALSE CONTEXT

===

SUMBER:PESAN BERANTAI WHATSAPP

===

NARASI:Draft pergub yg baru, yg katanya 25% akan dibayarkan di triwulan 2, dihapus, jdtunjangan hanya 35% saja yang 65% harus diikhlaskan karena untuk kepentinganwarga DKI

===

PENJELASAN:Beredar melalui pesan beranta Whatsapp perihal akan dilakukannya pemotongansebesar 65% pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk para Aparatur SipilNegara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sehinggajumlah TKD yang akan diterima hanya berkisar 35% saja.

Menanggapiinformasi tersebut, Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD)menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melansir dariInstagram resmi Jakarta Lawan Hoaks @Jalahoaks, BKD menjelaskan bahwa tidak adadraft Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKDpara ASN Pemprov DKI sebesar 65%.

KepalaBKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir juga menegaskan bahwa TKD para ASN dilingkungan Pemprov DKI masih mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 49Tahun 2020 tentang rasionalisasi Pengahisalan Pegawai Negeri Sipil Dalam RangkaPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Perlu saya garis bawahi juga, TPP/TKD masihmengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diaturrasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKDterhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKDsudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergubdimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus,masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,”jelas Chaidir.

===

REFERENSI:

View this post on Instagram

❌❌❌ … [DISINFORMASI] Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp yang menginformasikan tentang akan dilakukannya pemotongan sebesar 65% pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga jumlah TKD yang akan diterima menjadi sebesar 35% saja. Dalam pesan juga disebutkan bahwa Peraturan Gubernur terkait hal tersebut sedang dibuat. … [PENJELASAN] Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jala Hoaks dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta (22/07/2020), dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui BKD Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan/ Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN Pemprov DKI Jakarta sebesar 65 persen dari TPP/TKD, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp. Sehingga, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. “Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,” terangnya di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (22/7). Chaidir juga mengimbau agar para ASN Pemprov DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu/ informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu/ informasi yang beredar di media sosial tersebut.

A post shared by Jakarta Lawan Hoaks (@jalahoaks) on

https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/PERGUB_NO._49_TAHUN_2020_REVISI_HAL_21.pdf
https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/07/22/hoaks-pesan-berantai-via-whatsapp-soal-pemotongan-tkd-asn-dki-jakarta-sebesar-65