Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] “Pak Jokowi Yang Nyuruh Orang Tidak Sholat Jum’at”
09 Agustus 2020, 14:53:00
hasil periksa fakta dimas aryalasa nugroho anggota komisariat mafindo up bukan pak jokowi yang meniadakan salat jumat berjamaah di masjid. peniadaan salat jumat berjamaah di masjid, berdasarkan fatwa mui yang di khususkan untuk kawasan dengan potensi penularan tinggi terkait pandemi virus covid 19 di indonesia. kategori misleading content sumber facebook httpsarchive.fom3owt narasi ini dajjal indonesia cuman gara virus corona,kok sholat jumat ditiadakan sih,pemerintah macam apa kau ini pak jokowi alias dajjal, kiamat akan datang bila tempat suci allah tidak ada penghuni,tidak ada yg beribadah dimasjid,kok malah pak jokowi alias dajjal yang nyuruh orang tidak sholat jumat vdari jaman rasullah saw,tidak ada yg namanya sholat jumat ditiadakan.makanya pak jokowi dajjal mikir dulu sebelum bertindak anjing,percuma jadi presiden tapi otak mu tidak berfikir panjang vvirus corona itu sebernarnya makhluk tak kasat mata,berarti bersekongkol dengan jin ataupun setan yang meruntuhkan agama islam kita,yang membuat kita lalai beribadah kepada allah swt ,jadi yg tidak kuat iman nya,tidak kuat fisik nya ,virus tersebut akan mudah masuk ketubuh kita. makanyamikirduluyapakjokowi otaktolongdipakaibenar penjelasan berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa presiden joko widodo yang meniadakan salat jumat berjamaah di masjid adalah klaim yang tidak benar. peniadaan salat jumat berjamaah di masjid pada kawasan yang potensi penularanya tinggi berdasarkan fatwa majelis ulama indonesia mui nomor 142020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid 19 yang diterbitkan pada senin 1632020. melalui laman mui.or.id. berikut 9 poin fatwa mui terkait ibadah saat pandemi virus corona covid 19 1. setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama al dharuriyat al khams. 2. orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.baginya salat jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. 3. orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid 19, harus memperhatikan hal hal sebagai berikut a. dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. b. dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. 4. dalam kondisi penyebaran covid 19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing masing. 5. dalam kondisi penyebaran covid 19 terkendali, umat islam wajib menyelenggarakan shalat jumat. 6. pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan covid 19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat islam wajib mentaatinya. 7. pengurusan jenazah tajhiz janazah terpapar covid 19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid 19. 8. umat islam agar semakin mendekatkan diri kepada allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada allah swt agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya doa dafu al bala, khususnya dari wabah covid 19. 9. tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram. sementara itu, foto presiden jokowi yang diunggah oleh akun nabila putri melalui facebook adalah hasil manipulasi dari foto yang diambil oleh adam ferguson dan diunggah di situs time.com pada 15 april 2015. unggahan tersebut membahas presiden jokowi yang masuk kedalam 100 tokoh paling berpengaruh di dunia tahun 2015. melalui penjelasan di atas, bukan presiden jokowi yang meniadakan salat jumat berjamaah di masjid. namun, peniadaan salat jumat di masjid berjamaah mengikuti arahan fatwa mui yang secara khusus mengatur kawasan dengan potensi penularan tinggi terkait pandemi virus covid 19 di indonesia. maka konten yang beredar di facebook tersebut dapat masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. referensi httpsmui.or.idprodukinfografis27689infografis fatwa penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid 19 httpstime.com3823070joko widodo 2015 time 100 httpswww.liputan6.comcek faktaread4215877cek fakta hoaks kabar jokowi tiadakan salat jumat di masjid coronaviruscovid 19joko widodojokowijum039atankonten yang menyesatkanmisleading contentmuivirus corona