Hasil Periksa Fakta Dimas Aryalasa Nugroho (Anggota Komisariat MAFINDO UP)
Bukan Pak Jokowi yang meniadakan Salat Jumat berjamaah di Masjid. Peniadaan Salat Jumat berjamaah di Masjid, berdasarkan Fatwa MUI yang di khususkan untuk kawasan dengan potensi penularan tinggi terkait pandemi virus COVID-19 di Indonesia.
=====
Kategori: Misleading Content
=====
Sumber: Facebook
=====
Narasi:
“Ini DAJJAL indonesia 😠
CUMAN GARA² VIRUS CORONA,Kok Sholat Jum’at Ditiadakan sih,Pemerintah Macam Apa Kau ini Pak Jokowi Alias (Dajjal), KIAMAT Akan Datang Bila Tempat Suci Allah Tidak Ada Penghuni,Tidak Ada Yg Beribadah DiMasjid,Kok Malah Pak Jokowi Alias (Dajjal) Yang Nyuruh Orang Tidak Sholat Jum’at :v
Dari Jaman Rasullah SAW,Tidak Ada Yg Namanya Sholat Jum’at Ditiadakan.
MAKANYA PAK JOKOWI / DAJJAL Mikir Dulu Sebelum Bertindak ANJing,
Percuma Jadi Presiden Tapi Otak Mu Tidak Berfikir Panjang :v
Virus CORONA itu sebernarnya Makhluk Tak Kasat Mata,Berarti Bersekongkol dengan (Jin) ataupun (Setan) Yang Meruntuhkan Agama ISLAM kita,Yang Membuat Kita Lalai Beribadah Kepada Allah SWT ,Jadi Yg Tidak Kuat Iman nya,Tidak Kuat Fisik Nya ,Virus Tersebut Akan Mudah Masuk Ketubuh Kita.
MakanyaMikir²DuluYaPakJokowi
OtakTolongDiPakaiBenar²”
=====
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Presiden Joko Widodo yang meniadakan salat Jumat berjamaah di Masjid adalah klaim yang tidak benar.
Peniadaan Salat Jumat berjamaah di Masjid pada kawasan yang potensi penularanya tinggi berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang diterbitkan pada Senin (16/3/2020). Melalui laman mui.or.id.
Berikut 9 Poin Fatwa MUI terkait Ibadah saat pandemi virus Corona COVID-19:
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Sementara itu, foto Presiden Jokowi yang diunggah oleh akun Nabila Putri melalui Facebook adalah hasil manipulasi dari foto yang diambil oleh Adam Ferguson dan diunggah di situs time.com pada 15 April 2015. Unggahan tersebut membahas Presiden Jokowi yang masuk kedalam 100 Tokoh paling berpengaruh di Dunia tahun 2015.
Melalui penjelasan di atas, Bukan Presiden Jokowi yang meniadakan Salat Jumat berjamaah di Masjid. Namun, peniadaan Salat Jumat di Masjid berjamaah mengikuti arahan Fatwa MUI yang secara khusus mengatur kawasan dengan potensi penularan tinggi terkait pandemi virus COVID-19 di Indonesia. Maka konten yang beredar di Facebook tersebut dapat masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang menyesatkan.
=====
Referensi: