Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] “Ex Napi Tahun 2005 Jadi Wagub”
09 Agustus 2020, 14:52:59
wakil gubernur wagub dki jakarta terpilih, riza patria, baru berstatus terdakwa, belum divonis bersalah pada kasus 2005. pada pengadilan kasus tersebut di tahun 2006, riza mendapat vonis tidak bersalah dan bebas murni dari ketua majelis hakim lief sufijullah. kategori misleading contentkonten yang menyesatkan sumber facebook archive httpsarchive.foafhhf narasi drun ex napi thn 2005 jd wagub bijimana ni drun sahhhhh penjelasan akun atas nama ade permana memposting narasi yang menyebutkan bahwa wagub terpilih merupakan ex napi pada kasus tahun 2005. konteks itu terkait dengan terpilihnya riza patria menjadi wakil gubernur wagub dki jakarta menemani anies baswedan. melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim riza patria merupakan ex napi atau mantan narapidana keliru. riza patria memang pernah terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2004 saat menjabat sebagai kepala divisi ii kpud dki jakarta. ia pernah ditahan di rutan salemba, jakarta pusat sejak juni 2005 dengan status terdakwa, bukan sebagai terpidana. pada pengadilannya tanggal 28 april 2006, ketua majelis hakim lief sufijullah memutuskan bahwa riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni. dalam putusan hakim disebutkan, riza sebagai kepala divisi ii kpud dki hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang. pakar hukum pidana dari universitas al azhar indonesia suparji ahmad menjelaskan hukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah. selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah. napi merupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap, maka bukan napi. tapi statusnya adalah tahanan, kata suparji kepada medcom.id, kamis 9 april 2020. mengacu kepada undang undang republik indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. lalu, pada pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lapas. mengacu kepada undang undang republik indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang undang hukum acara pidana kuhap pasal 1 angka 15, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. lalu, berdasarkan pasal 1 angka 21 disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. artinya, riza ditahan di rutan salemba dengan status sebagai terdakwa, bukan narapidana. berdasarkan penjelasan tersebut, riza patria bukanlah seorang mantan narapidana. pada kasus yang menyeretnya, ia baru berstatus sebagai terdakwa. oleh sebab itu, postingan tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. referensi httpsweb.facebook.comgroupsfafhhpermalink1155915021407698 httpswww.medcom.idtelusurcek fakta8n00zmrn benarkah wagub dki ahmad riza patria mantan narapidana ini faktanya httpswww.suara.comnews20200123154326cawagub dki riza patria akui pernah jadi terdakwa korupsi saya bersih httpskumparan.comkumparannewsriza patria terdakwa korupsi dan vonis bebas murni 1tabbhjgjv8 httpsmegapolitan.kompas.comread2020040709315581rekam jejak wagub dki riza patria kontroversi kasus korupsi hinggapageallpage4 httpswww.brilio.netcreatorbiar nggak salah persepsi ini perbedaan antara tahanan dan narapidana 7425fd.html httpswww.hukumonline.comberitabacalt5a05720c51f4eini bedanya terlaportersangkaterdakwadan terpidana