WakilGubernur (Wagub) DKI Jakarta terpilih, Riza Patria, baru berstatus terdakwa, belumdivonis bersalah pada kasus 2005. Pada pengadilan kasus tersebut di tahun 2006,Riza mendapat vonis tidak bersalah dan bebas murni dari Ketua Majelis HakimLief Sufijullah.
=====
Kategori:Misleading Content/Konten yang Menyesatkan
=====
Sumber: Facebook
Archive:
=====
Narasi:
“Drunex napi thn 2005 jd wagub bijimana ni drun…?????
Sahhhhh……”
=====
Penjelasan:
Akun atas nama Ade Permana memposting narasi yang menyebutkan bahwa Wagub terpilih merupakan ex napi pada kasus tahun 2005. Konteks itu terkait dengan terpilihnya Riza Patria menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menemani Anies Baswedan.
Melaluihasil penelusuran, diketahui bahwa klaim Riza Patria merupakan ex napi ataumantan narapidana keliru. Riza Patria memang pernah terseret kasus korupsipengadaan barang dan jasa pada tahun 2004 saat menjabat sebagai Kepala DivisiII KPUD DKI Jakarta. Ia pernah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sejakJuni 2005 dengan status terdakwa, bukan sebagai terpidana.
Padapengadilannya tanggal 28 April 2006, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah memutuskanbahwa Riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni. Dalam putusanhakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor danmelakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab ataspengadaan barang.
PakarHukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskanhukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusanberkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah.
“Napimerupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap. Jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap,maka bukan napi. Tapi statusnya adalah tahanan,” kata Suparji kepadaMedcom.id, Kamis 9 April 2020.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu, Pada Pasal 1 Angka 7 disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Mengacukepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undangHukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 15, terdakwa adalah seorang tersangkayang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Lalu, berdasarkan Pasal1 Angka 21 disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwadi tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim denganpenetapannya. Artinya, Riza ditahan di Rutan Salemba dengan status sebagaiterdakwa, bukan narapidana.
Berdasarkanpenjelasan tersebut, Riza Patria bukanlah seorang mantan narapidana. Pada kasusyang menyeretnya, ia baru berstatus sebagai terdakwa. Oleh sebab itu, postingantersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yangMenyesatkan.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1155915021407698/
https://kumparan.com/kumparannews/riza-patria-terdakwa-korupsi-dan-vonis-bebas-murni-1tAbbhJGJV8