Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] Foto Struk Tarif Tol Ditambah dengan Tarif Tilang di Jalan Tol Jombang-Mojokerto
09 Agustus 2020, 14:53:16
hasil periksa fakta renanda dwina putri anggota komisariat mafindo universitas pendidikan indonesia. narasi dan informasi yang salah. faktanya, tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola tol jombang mojokerto dan struk bukan dasar penindakan, melainkan sebagai pengingat ketika pengguna jalan tol sudah melebihi batas kecepatan rata rata. selengkapnya di bagian penjelasan. kategori konten yang menyesatkan sumber facebook httparchive.vnktyba narasi ati2 yg lewat tol kecepatan di atas rata rata, di tilang gak bisa ngelak, rumus jarak di bagi waktu. dan bayar tilang di pintu keluar tol. penjelasan akun facebook wijianto mengunggah sebuah foto struk pembayaran tol dengan narasi ati2 yg lewat tol kecepatan di atas rata rata, di tilang gak bisa ngelak, rumus jarak di bagi waktu. dan bayar tilang di pintu keluar tol pada 26 juli 2020. dalam foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol sebenarnya sebesar rp17.500, namun karena kendaraan tersebut melanggar batas kecepatan rata rata lebih dari 100 kilometer per jam, maka ada tambahan denda tilang menjadi rp71.500. berdasarkan hasil penelusuran, informasi yang terdapat dalam foto dan narasi tersebut adalah salah. senkom astra infra toll road tol jombang mojokerto agus triono, menegaskan bahwa tidak ada denda bayar tilang dari pengelola jalan tol. tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi atau struk saat transaksi keluar, ujarnya saat dihubungi oleh pihak kompas. agus juga menambahkan bahwa kecepatan rata rata kendaraan yang tercantum pada struk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola. ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari prj tol, ujarnya. kepala departemen operasi astra tol jombang mojokerto, udhi dwi saputro, juga menegaskan bahwa pencatatan pelanggar batas kecepatan di ruas tol jombang mojokerto ini, bukan dijadikan dasar penilangan dan sudah dilakukan sejak april 2020. struk bukan dasar penindakan, karena kalau misalkan ada operasi terkait batas kecepatan, dilakukan oleh pjr dan kepolisian menggunakan alat sendiri, bukan berdasarkan struk kita. memang, kalau rata rata kecepatannya di bawah 100 kmjam, tidak ada catatan di struk, tapi kalau lebih dari 100 kmjam baru ada di struk. sekali lagi, ini bukan dasar untuk penilangan, tapi imbauan saja kepada pengguna jalan tol, ujarnya saat dikonfirmasi oleh liputan6 melalui sambungan suara. sebagai tambahan, arti balance pada struk, sebetulnya menjelaskan pada sisa uang yang terdapat pada kartu e toll, bukan menunjukkan jumlah total biaya yang dikeluarkan. pengenaan biaya itu seolah olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol ketika kartu e toll di tap. dengan demikian, foto struk dengan narasi dan informasi yang diunggah oleh akun facebook arisma wijianto dapat masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan. hal ini dikarenakan tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola tol jombang mojokerto dan struk digunakan sebagai pengingat ketika pengguna jalan tol sudah melebihi batas kecepatan rata rata. referensi httpsotomotif.kompas.comread20200727070200715foto viral setruk jalan tol ditambah denda tilang ini kata operator httpswww.liputan6.comotomotifread4315754pencatatan batas kecepatan di struk jalan tol bukan dasar penilangan