HasilPeriksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO UniversitasPendidikan Indonesia).
Narasi daninformasi yang salah. Faktanya, tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelolatol Jombang-Mojokerto dan struk bukan dasar penindakan, melainkan sebagaipengingat ketika pengguna jalan tol sudah melebihi batas kecepatan rata-rata.
Selengkapnyadi bagian penjelasan.
====
Kategori:Konten yang Menyesatkan
====
Sumber: Facebook
====
Narasi:
“Ati2yg lewat tol kecepatan di atas rata rata, di tilang gak bisa ngelak,
Rumus jarakdi bagi waktu. Dan bayar tilang di pintu keluar tol.”
====
Penjelasan:
AkunFacebook Wijianto mengunggah sebuah foto struk pembayaran tol dengan narasi“Ati2 yg lewat tol kecepatan di atas rata rata, di tilang gak bisa ngelak,Rumus jarak di bagi waktu. Dan bayar tilang di pintu keluar tol” pada 26Juli 2020.
Dalam fototersebut, tertulis bahwa tarif tol sebenarnya sebesar Rp17.500, namun karenakendaraan tersebut melanggar batas kecepatan rata-rata lebih dari 100 kilometerper jam, maka ada tambahan denda tilang menjadi Rp71.500.
Berdasarkanhasil penelusuran, informasi yang terdapat dalam foto dan narasi tersebutadalah salah. Senkom Astra Infra Toll Road ( Tol Jombang-Mojokerto) AgusTriono, menegaskan bahwa tidak ada denda bayar tilang dari pengelola jalan tol.
“Tidakada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikankepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kamidan tercantum sesuai di resi atau struk saat transaksi keluar,” ujarnyasaat dihubungi oleh pihak Kompas.
Agus jugamenambahkan bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum pada strukhanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak danevaluasi pengelola.
“Inisifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya.Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol,”ujarnya.
KepalaDepartemen Operasi Astra Tol Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, jugamenegaskan bahwa pencatatan pelanggar batas kecepatan di ruas tolJombang-Mojokerto ini, bukan dijadikan dasar penilangan dan sudah dilakukansejak April 2020.
“Strukbukan dasar penindakan, karena kalau misalkan ada operasi terkait bataskecepatan, dilakukan oleh PJR dan kepolisian menggunakan alat sendiri, bukanberdasarkan struk kita. Memang, kalau rata-rata kecepatannya di bawah 100 km/jam,tidak ada catatan di struk, tapi kalau lebih dari 100 km/jam baru ada di struk.Sekali lagi, ini bukan dasar untuk penilangan, tapi imbauan saja kepadapengguna jalan tol,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Liputan6 melaluisambungan suara.
Sebagaitambahan, arti balance pada struk, sebetulnya menjelaskan pada sisa uang yangterdapat pada kartu e-toll, bukan menunjukkan jumlah total biaya yangdikeluarkan. Pengenaan biaya itu seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dandibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol (ketika kartue-toll di-tap).
Dengandemikian, foto struk dengan narasi dan informasi yang diunggah oleh akunFacebook Arisma Wijianto dapat masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.Hal ini dikarenakan tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola tolJombang-Mojokerto dan struk digunakan sebagai pengingat ketika pengguna jalantol sudah melebihi batas kecepatan rata-rata.
====
Referensi: