Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] “mayat positif covid 19 dikuburkan masih menggunakan daster (tidak sesuai dgn syariat fardhu kifayah islam)”
09 Agustus 2020, 14:53:16
rumah sakit telah memastikan jenazah tersebut dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti. menurut fatwa mui nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah tajhiz al janaiz, muslim yang terpapar covid 19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. selengkapnya di bagian penjelasan dan referensikategori konten yang menyesatkan akun muh taufiq hidayat fb.comtije.ani mengunggah sebuah gambar yang berisi narasi meninggal postif covid 19 di rsu sembiring, medan. di kuburkan di perkuburan suka maju stm sesuai protokol kesehatan. ternyata peti jenazah tidak maut., maka pihak keluarga membuka peti, dan ternyata si mayat masih menggunakan daster tidak sesuai dgn syariat fardhu kifayah islam. yg penting dapat target, cair dananya coronapenyakitproyek sumber httpsarchive.mdey8gj arsip penjelasan berdasarkan hasil penelusuran tim cekfakta tempo, unggahan foto seorang jenazah yang diklaim postif covid 19 dimakamkan masih mengenakan daster dan tidak sesuai syariat fardu kifayah islam di medan adalah klaim yang menyesatkan. faktanya, rumah sakit telah memastikan jenazah tersebut dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti. menurut fatwa mui nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah tajhiz al janaiz, muslim yang terpapar covid 19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. selain itu, hingga artikel ini dimuat, pasien tersebut belum diketahui apakah positif covid 19. meskipun begitu, hasil rapid test pasien itu reaktif sehingga dimakamkan sesuai protokol covid 19. dilansir dari idn times, jenazah perempuan itu dikuburkan dengan protokol covid 19 di pemakaman suka maju, jalan stm medan, sumatera utara. tapi masalah muncul saat pemakaman, di mana peti jenazah tidak muat masuk ke liang lahat. akhirnya, keluarga membuka peti dan melihat jenazah perempuan itu masih menggunakan daster di balik kain kafan. lurah suka maju, harry agus perdana, membenarkan peristiwa tersebut. dia mengatakan bahwa pasien perempuan tersebut masuk ke rsu sembiring pada 23 juli dengan catatan penyakit jantung. namun, pada 24 juli subuh, pasien perempuan itu dinyatakan meninggal. ketika saya hadir di lokasi, kondisi peti jenazah sudah terbuka. tidak tahu pasti siapa yang membuka. ada info di lapangan bahwa pihak keluarga yang membuka peti. tapi memang itu belum dipastikan covid 19 atau tidak. informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid test nya reaktif, kata harry. karena hasil rapid test pasien itu reaktif, rumah sakit mengarahkan keluarga agar pemakaman dilakukan sesuai protokol covid 19. meski sempat ada penolakan, akhirnya keluarga menerima dengan kesepakatan jenazah dimakamkan di pemakaman covid 19 dan tetap dilakukan sesuai protokol covid 19. waktu proses pemakaman awal, tidak ada masalah. tapi info yang diterima dari keluarga, petinya tidak muat. lalu, oleh keluarga, petinya dibongkar sehingga nampaklah jenazah yang masih berdaster itu, tuturnya. keluarga pun menuding rumah sakit belum memandikan jenazah. namun, harry menyebut rumah sakit telah memastikan jenazah dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti. saya tanya petugas itu, ini bagaimana jenazah apakah sudah dimandikan atau bagaimana jawaban dari petugas rsu sembiring, pak, sudah kita mandikan. saya langsung yang mandikan, demi allah., ujar harry. harry menyebut pihaknya pun berupaya memediasi keluarga dengan rumah sakit yang terlibat keributan. akhirnya, pemakaman dilanjutkan dengan protokol covid 19. dikutip dari detik.com, juru bicara gugus tugas covid 19 sumatera utara, aris yudhariansyah, turut memberikan penjelasan soal protokol pengurusan jenazah pasien terkait covid 19. menurutnya, majelis ulama indonesia mui telah mengeluarkan fatwa soal hal itu. fatwa mui nomor 18 tahun 2020 bagi jenazah yang menurut medis dapat dimandikan, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya, katanya. selain itu, menurut fatwa tersebut, jenazah bisa hanya ditayamumkan. jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama dengan jenazah, dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. jika tidak, ditayamumkan, kata aris. referensihttpscekfakta.tempo.cofakta916fakta atau hoaks benarkah jenazah pasien covid 19 yang berdaster ini tak dimakamkan sesuai syariat islamhttpswww.idntimes.comnewsindonesiaindah permatasari lubisviral jenazah pasien covid 19 dikubur masih pakai baju daster nasional3httpsnews.detik.comberitad 5109035geger jenazah suspek corona berdaster dalam kafan di medan2httpsmui.or.idprodukfatwa27752fatwa no 18 tahun 2020 pedoman pengurusan jenazah tajhiz al janaiz muslim yang terinfeksi covid 19httpswww.kompas.comtrenread20200720110257965panduan dan tata cara baru menguburkan jenazah pasien covid 19pageall