Rumah sakit telah memastikan jenazah tersebut dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti. Menurut Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz), muslim yang terpapar Covid-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
============================================

Akun Muh Taufiq Hidayat (fb.com/tije.ani) mengunggah sebuah gambar yang berisi narasi:

“Meninggal postif covid 19 di RSU Sembiring, Medan. Di kuburkan di perkuburan suka maju stm sesuai protokol kesehatan. Ternyata peti jenazah tidak maut., maka pihak keluarga membuka peti, dan ternyata si mayat masih menggunakan daster (tidak sesuai dgn syariat fardhu kifayah islam). Yg penting dapat target, cair dananya #coronaPenyakitProyek”

Sumber : https://archive.md/EY8GJ (Arsip)

============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, unggahan foto seorang jenazah yang diklaim postif Covid-19 dimakamkan masih mengenakan daster dan tidak sesuai syariat fardu kifayah Islam di Medan adalah klaim yang menyesatkan.

Faktanya, rumah sakit telah memastikan jenazah tersebut dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti. Menurut Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz), muslim yang terpapar Covid-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

Selain itu, hingga artikel ini dimuat, pasien tersebut belum diketahui apakah positif Covid-19. Meskipun begitu, hasil rapid test pasien itu reaktif sehingga dimakamkan sesuai protokol Covid-19.

Dilansir dari IDN Times, jenazah perempuan itu dikuburkan dengan protokol Covid-19 di Pemakaman Suka Maju, Jalan STM Medan, Sumatera Utara. Tapi masalah muncul saat pemakaman, di mana peti jenazah tidak muat masuk ke liang lahat. Akhirnya, keluarga membuka peti dan melihat jenazah perempuan itu masih menggunakan daster di balik kain kafan.

Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan bahwa pasien perempuan tersebut masuk ke RSU Sembiring pada 23 Juli dengan catatan penyakit jantung. Namun, pada 24 Juli subuh, pasien perempuan itu dinyatakan meninggal.

“Ketika saya hadir di lokasi, kondisi peti jenazah sudah terbuka. Tidak tahu pasti siapa yang membuka. Ada info di lapangan bahwa pihak keluarga yang membuka peti. Tapi (memang) itu belum dipastikan Covid-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid test-nya reaktif,” kata Harry.

Karena hasil rapid test pasien itu reaktif, rumah sakit mengarahkan keluarga agar pemakaman dilakukan sesuai protokol Covid-19. Meski sempat ada penolakan, akhirnya keluarga menerima dengan kesepakatan jenazah dimakamkan di pemakaman Covid-19 dan tetap dilakukan sesuai protokol Covid-19.

“Waktu proses pemakaman awal, tidak ada masalah. Tapi info yang diterima dari keluarga, petinya tidak muat. Lalu, oleh keluarga, petinya dibongkar sehingga nampaklah jenazah yang masih berdaster itu,” tuturnya. Keluarga pun menuding rumah sakit belum memandikan jenazah. Namun, Harry menyebut rumah sakit telah memastikan jenazah dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti.

“Saya tanya petugas itu, ‘Ini bagaimana jenazah? Apakah sudah dimandikan atau bagaimana?’ Jawaban dari petugas RSU Sembiring, ‘Pak, sudah kita mandikan. Saya langsung yang mandikan, demi Allah.’,” ujar Harry. Harry menyebut pihaknya pun berupaya memediasi keluarga dengan rumah sakit yang terlibat keributan. Akhirnya, pemakaman dilanjutkan dengan protokol Covid-19.

Dikutip dari Detik.com, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, turut memberikan penjelasan soal protokol pengurusan jenazah pasien terkait Covid-19. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal hal itu.

“Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 bagi jenazah yang menurut medis dapat dimandikan, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya,” katanya. Selain itu, menurut fatwa tersebut, jenazah bisa hanya ditayamumkan. “Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama (dengan jenazah), dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, ditayamumkan,” kata Aris.

REFERENSI
https://cekfakta.tempo.co/fakta/916/fakta-atau-hoaks-benarkah-jenazah-pasien-covid-19-yang-berdaster-ini-tak-dimakamkan-sesuai-syariat-islam
https://www.idntimes.com/news/indonesia/indah-permatasari-lubis/viral-jenazah-pasien-covid-19-dikubur-masih-pakai-baju-daster-nasional/3
https://news.detik.com/berita/d-5109035/geger-jenazah-suspek-corona-berdaster-dalam-kafan-di-medan/2
https://mui.or.id/produk/fatwa/27752/fatwa-no-18-tahun-2020-pedoman-pengurusan-jenazah-tajhiz-al-janaiz-muslim-yang-terinfeksi-covid-19/
https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/20/110257965/panduan-dan-tata-cara-baru-menguburkan-jenazah-pasien-covid-19?page=all