Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
(DISINFORMASI) Formulir Pelaporan Kelahiran WNI Tanpa Kolom Agama Beredar di Media Sosial
09 Agustus 2020, 14:50:50
sumber media sosial google httpsplus.google.com111353226250869327535posts3fhpias1qzb narasi note perbedaan narasi dari postingan sebelumnya di forum fafhh hebat ah formulir pelaporan kelahiran sudah tidak menggunakan kolom agama dan membuat kolom pribumi dan non pribumi sama kolom pribumi nasrani dan pribumi non nasrani. emang penduduk indonesia nasrani. untuk pilihan pribumi yang beragama islam di pilihan lainnya dengan menulis tangan .yang aneh lagi di kolam keturunan pilihannya 1.eropa 2.cinatimur asing lainnya 3. pribumi nasrani 4. pribumi non nasrani 5.lainnya emang penduduk indonesia nasrani mayoritasnya .kalo pribumi islam ga ada ok.. kenapa tulisan pribumi saja ko ga ada. emangnya ini negara penduduk aslinya dari eropa nasrani sama cina ya. wooiii kalian pribumi indonesia cuman numpang sama orang eropa n cina mungkin kata2 ini yang pantas untuk yang ngaku2 sebagai pribumi indonesia dan yang beragama islam . mana suara kalian pribumi sebentar lagi negara ini menjadi negara eropa negara cina karena pribumi asli sudah dihilangkan dalam daftar hehehe . kalo ada yg mengerti maksud di lampiran formulir pelaporan ini tolong jelaskan ya pribumi bukan dari eropa dan cina yang pastinya . kecebong minggir ya ga usah ke tengah tar kelelep sangat valid dibawah ini formulirnya.. penjelasan jagad media sosial diramaikan dengan foto formulir pelaporan kelahiran yang banyak diprotes oleh warganet adalah adanya pencantuman kolom keturunan yang membangkitkan kontroversi. dalam isian data ibu pada form tersebut di baris keturunan terdapat pilihan 1 eropa, 2 cinatimur asing lainnya, 3 pribumi nasrani, 4 pribumi non nasrani, 5 lainnya. menanggapi hal itu, dirjen dukcapil kemendagri zudan arif fakrulloh menegaskan, formulir yang beredar itu sudah tidak digunakan lagi di indonesia. foto yang beredar merupakan model formulir yang sudah tidak digunakan sejak 2006. formulir pelaporan kelahiran wni yang diatur di peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2010 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil f2 01 sudah tidak mencantumkan penggolongan penduduk seperti tercantum dalam formulir hoax yang beredar di medsos tersebut. sementara itu kepala dinas kependudukan dan catatan sipil dki jakarta edison sianturi mengatakan form tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi semenjak undang undang nomor 23 tahun 2006 diberlakukan. dirinya akan melaporkan penyebar berita hoax dan viral di media sosial itu ke pihak kepolisian. apabila ada pemberi keterangan palsu dan penyebar dokumen palsu atau formulir palsu, akan dikenakan pidana atau denda sampai rp 5 miliar dengan dasar hukum di atas. apabila kami menemukan orang yang menyebarkan formulir atau dokumen kependudukan, akan kami laporkan dan pidanakan, tuturnya. berdasarkan penjelasan serta klarifikasi dari pihak dinas kependudukan dan catatan sipil, bisa disimpulkan bahwa formulir pelaporan kelahiran yang beredar di media sosial sebagai disinformasi, karena faktanya formulir itu memang pernah digunakan hingga tahun 2006 sebelum diterbitkannya undang undang nomor 23 tahun 2006. referensi httpwartakota.tribunnews.com20171014berita hoax soal formulir pelaporan kelahiran lama beredar kadisdukcapil dki ancam lapor polisi httpskorpri.idberita8642beredar formulir pelaporan kelahiran hoax di medsos ini penjelasan dirjen dukcapil httpwww.kemendagri.go.idmediadocuments20140122uuuu242013.pdf laporan kelahiran wniwni