Sumber: Media Sosial (Google +)

(https://plus.google.com/111353226250869327535/posts/3fHpiAS1qZb)

Narasi:

Note: Perbedaan Narasi dari postingan sebelumnya di forum FAFHH : Hebat ah… Formulir pelaporan kelahiran sudah tidak menggunakan kolom Agama

Dan membuat kolom pribumi dan non pribumi sama kolom pribumi nasrani dan pribumi non nasrani. Emang penduduk Indonesia NASRANI.

Untuk pilihan pribumi yang beragama islam di pilihan lainnya dengan menulis tangan

.Yang aneh lagi di kolam Keturunan pilihannya 1.Eropa 2.Cina/timur asing lainnya 3. Pribumi Nasrani 4. Pribumi non Nasrani 5.lainnya

Emang penduduk Indonesia NASRANI Mayoritasnya

.Kalo Pribumi islam ga ada…?

Ok.. Kenapa tulisan pribumi saja ko ga ada….?

Emangnya ini negara penduduk aslinya DARI EROPA NASRANi SAMA CINA YA….?

WOOIII…

KALIAN PRIBUMI INDONESIA CUMAN NUMPANG SAMA ORANG EROPA N CINA…

MUNGKIN KATA2 INI YANG PANTAS UNTUK YANG NGAKU2 SEBAGAI PRIBUMI INDONESIA DAN YANG BERAGAMA ISLAM…

.

MANA SUARA KALIAN PRIBUMI…?

SEBENTAR LAGI NEGARA INI MENJADI NEGARA EROPA / NEGARA CINA… KARENA PRIBUMI ASLI SUDAH DIHILANGKAN DALAM DAFTAR… HEHEHE…

.

KALO ADA YG MENGERTI MAKSUD DI LAMPIRAN FORMULIR PELAPORAN INI TOLONG JELASKAN YA…

PRIBUMI BUKAN DARI EROPA DAN CINA YANG PASTINYA…

.

KECEBONG MINGGIR YA…

GA USAH KE TENGAH… TAR KELELEP…

SANGAT VALID

DIBAWAH INI FORMULIRNYA.. ?

Penjelasan:

Jagad media sosial diramaikan dengan foto formulir pelaporan kelahiran yang banyak diprotes oleh warganet adalah adanya pencantuman kolom keturunan yang membangkitkan kontroversi. Dalam isian Data Ibu pada form tersebut di baris “Keturunan” terdapat pilihan: 1) Eropa, 2) Cina/Timur Asing lainnya, 3) Pribumi Nasrani, 4) Pribumi Non Nasrani, 5) Lainnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, formulir yang beredar itu sudah tidak digunakan lagi di Indonesia. Foto yang beredar merupakan model formulir yang sudah tidak digunakan sejak 2006. Formulir Pelaporan Kelahiran WNI yang diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (F2-01) sudah tidak mencantumkan penggolongan penduduk seperti tercantum dalam formulir hoax yang beredar di medsos tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan form tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi semenjak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 diberlakukan. dirinya akan melaporkan penyebar berita hoax dan viral di media sosial itu ke pihak kepolisian. “Apabila ada pemberi keterangan palsu dan penyebar dokumen palsu atau formulir palsu, akan dikenakan pidana atau denda sampai Rp 5 miliar dengan dasar hukum di atas. Apabila kami menemukan orang yang menyebarkan formulir atau dokumen kependudukan, akan kami laporkan dan pidanakan,” tuturnya.

Berdasarkan Penjelasan serta klarifikasi dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bisa disimpulkan bahwa formulir pelaporan kelahiran yang beredar di media sosial sebagai DISINFORMASI, karena faktanya formulir itu memang pernah digunakan hingga tahun 2006 sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006.

Referensi:

http://wartakota.tribunnews.com/2017/10/14/berita-hoax-soal-formulir-pelaporan-kelahiran-lama-beredar-kadisdukcapil-dki-ancam-lapor-polisi

https://korpri.id/berita/8642/beredar-formulir-pelaporan-kelahiran-hoax-di-medsos-ini-penjelasan-dirjen-dukcapil

http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2014/01/22/u/u/uu242013.pdf