Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] “Sandiwara Dagelan koplax, di perskusi sendiri,di viralkan sendiri,di laporkan sendiri, minta maaf dan memaafkan sendiri”
09 Agustus 2020, 14:52:37
bukan sandiwara. ha 30, pelaku persekusi sudah ditetapkan jadi tersangka dan pelaku mengaku khilaf melakukan persekusi karena dalam keadaan emosi akibat senggolan dengan korban. dia menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama nu, banser dan gm ansor. dia menegaskan bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadinya, bukan atas nama organisasi atau kelompok apa pun. selengkapnya di bagian penjelasan dan referensikategori konten yang menyesatkan beredar video yang diunggah oleh akun ibnu waqas fb.comibnu.waqas.9 yang diberi narasi sandiwara dagelan koplax, di perskusi sendiri,di viralkan sendiri,di laporkan sendiri, minta maaf dan memaafkan sendiri sakit jiwa kali yang beginian ya sumber httpsperma.cc8ftm gq5t arsip sudah dibagikan 800 kali saat tangkapan layar diambil. penjelasan unggahan tersebut tidak benar karena penyidik dari polres metro jakarta selatan sudah menangkap dan menetapkan ha 30 sebagai tersangka pelaku persekusi itu. pelaku mengaku khilaf melakukan persekusi karena dalam keadaan emosi akibat senggolan dengan korban. pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama nu, banser dan gm ansor. dia menegaskan bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadinya, bukan atas nama organisasi atau kelompok apa pun. pria berinisial ha itu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah padepokan di depok, jawa barat. polisi menyita ponsel pintar dan beberapa benda milik ha sebagai barang bukti. menurut polisi, berdasarkan keterangan pelaku, ha mempersekusi karena kesal setelah bersenggolan dengan kedua anggota banser itu ketika berkendara di jalan, namun korban tidak berhenti untuk meminta maaf. kapolres metro jakarta selatan kombes bastoni purnama, dalam jumpa persnya di polres menjabarkan kronologi persekusi yang dilakukan ha terhadap dua anggota banser. bastoni mengatakan, peristiwa itu terjadi pada selasa 1012 pukul 15.00 wib, di lebak bulus, jalan pondok pinang, jakarta selatan. pada jumat 1312, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka persekusi. tersangka ditahan selama 20 hari dan diperpanjang hingga 40 hari ke depan. meski pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, polisi mengatakan proses hukum akan tetap berjalan. polisi menjerat ha dengan pasal 335 kuhp juncto pasal 310 dan atau pasal 311 kuhp dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun. referensihttpswww.antaranews.comberita1213668video permintaan maaf pelaku persekusi banser nu hanya sandiwarahttpsnews.detik.comberitad 4821009pengakuan tersangka persekusi anggota banser emosi gegara senggolanhttpswww.vivanews.comtvone24420 video pelaku persekusi dua anggota banser ditangkapmediumautonexthttpswww.suara.comvideo20191211184813kronologi persekusi terhadap dua anggota banser dibuntuti hingga direkam