Bukan sandiwara. HA (30), pelaku persekusi sudah ditetapkan jadi tersangka dan pelaku mengaku khilaf melakukan persekusi karena dalam keadaan emosi akibat senggolan dengan korban. Dia menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama NU, Banser dan GM Ansor. Dia menegaskan bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadinya, bukan atas nama organisasi atau kelompok apa pun.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
=============================================

Beredar video yang diunggah oleh akun Ibnu Waqas (fb.com/ibnu.waqas.9) yang diberi narasi :

“Sandiwara Dagelan koplax, di perskusi sendiri,di viralkan sendiri,di laporkan sendiri, minta maaf dan memaafkan sendiri? Sakit jiwa kali yang beginian ya?”

Sumber : https://perma.cc/8FTM-GQ5T (Arsip) – Sudah dibagikan 800 kali saat tangkapan layar diambil.

=============================================

PENJELASAN

Unggahan tersebut tidak benar karena penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah menangkap dan menetapkan HA (30) sebagai tersangka pelaku persekusi itu.

Pelaku mengaku khilaf melakukan persekusi karena dalam keadaan emosi akibat senggolan dengan korban.

Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama NU, Banser dan GM Ansor. Dia menegaskan bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadinya, bukan atas nama organisasi atau kelompok apa pun.

Pria berinisial HA itu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah padepokan di Depok, Jawa Barat.

Polisi menyita ponsel pintar dan beberapa benda milik HA sebagai barang bukti. Menurut polisi, berdasarkan keterangan pelaku, HA mempersekusi karena kesal setelah bersenggolan dengan kedua anggota Banser itu ketika berkendara di jalan, namun korban tidak berhenti untuk meminta maaf.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, dalam jumpa persnya di Polres menjabarkan kronologi persekusi yang dilakukan HA terhadap dua anggota Banser. Bastoni mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/12) pukul 15.00 WIB, di Lebak Bulus, Jalan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Pada Jumat (13/12), pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka persekusi. Tersangka ditahan selama 20 hari dan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Meski pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, polisi mengatakan proses hukum akan tetap berjalan.

Polisi menjerat HA dengan pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun.

REFERENSI
https://www.antaranews.com/berita/1213668/video-permintaan-maaf-pelaku-persekusi-banser-nu-hanya-sandiwara
https://news.detik.com/berita/d-4821009/pengakuan-tersangka-persekusi-anggota-banser-emosi-gegara-senggolan
https://www.vivanews.com/tvone/24420-video-pelaku-persekusi-dua-anggota-banser-ditangkap?medium=autonext
https://www.suara.com/video/2019/12/11/184813/kronologi-persekusi-terhadap-dua-anggota-banser-dibuntuti-hingga-direkam