Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] Dari Ratusan Ribu Tahanan Tidak Ada Satupun Aktivis Islam yang Dibebaskan di Tengah Wabah COVID-19
09 Agustus 2020, 14:52:58
hasil periksa fakta riski maulana anggota komisariat mafindo bsi kuasa hukum bahar smith, ichwan tuankotta, menyatakan bahwa bahar smith menolak tawaran untuk dibebaskan. sedangkan kuasa hukum abu bakar baasyir, achmad michdan, mengatakan jika baasyir sedang mengajukan pembebasan melalui surat permohonan yang ditunjukan kepada presiden joko widodo dan menkuham yasonna laoly. selengkapnya di bagian penjelasan dan referensi. kategori konten yang salah sumber facebook narasi karena covid 19 para penjahat di bebaskan dgn aneka kejahatan. para alim ulama, aktivis islam yg di penjara tdk satu pun di bebaskan. tandatanya.. penjahat bebas ,sekarang banyak kejahatan begal di mana2..mencari kesempatan karena covid 19 ratusan ribu tahanan dengan aneka kejahatan tidak satupun aktivis islam yang dibebaskan unggah akun facebook uci gilang, minggu 1904. penjelasan akun facebook uci gilang memposting foto bahar smith dan abu bakar baasyir pada 19 april 2020 yang diikuti dengan narasi bahwa tidak ada satupun aktivis islam yang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah covid 19. dari hasil penelusuran, informasi tersebut adalah tidak benar. kuasa hukum bahar smith, ichwan tuankotta membenarkan bahwa bahar menolak tawaran yang disampaikan oleh penanggung jawab lapas pondok rajeg cibinong, bogor untuk dibebaskan. dilansir dari tirto.id, kuasa hukum lain bahar smith, aziz yanuar, mengungkapkan alasan bahar menolak dibebaskan karena tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan juga lebih memilih mengajar terlebih dahulu di lapas untuk menunjukan tanggung jawabnya. beliau tegas tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan banyak murid yang masih diajar di dalam kata aziz, menjelaskan kenapa kliennya menolak penawaran. meski hanya untuk narapidana umum dengan syarat yang telah ditentukan, terpidana kasus terorisme abu bakar baasyir juga mengajukan pembebasan melalui surat permohonan nomor 20tpmadmiv2020 tanggal 3 april 2020 yang ditujukan kepada presiden joko widodo dan yasonna laoly, adapun alasan dari pengajuan pembebasan baasyir adalah faktor usia dan kesehatannya. sedangkan dikutip dari detik.com, kepala bagian humas direktorat jenderal pemasyarakatan ditjen pas kemenkum ham, rika aprianti, kepada wartawan jumlah tahanan yang dibebaskan per 20 april adalah 38.822 napi. untuk diketahui pembebasan tersebut berdasarkan permenkum ham nomor 10 tahun 2020 dan keputusan menkum ham nomor 19.pk.01.04 tahun 2020. total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822 napi kata rika kepada wartawan. adapun napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk. atas penjelasan tersebut yang menyebutkan bahwa tidak ada satupun aktivis islam yang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah covid 19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah. referensi httparchive.todayxhy5m httpstirto.iddibebaskan jokowi bahar smith menolak baasyir justru meminta elzh httpsfajar.co.id20200407ditawari bebas kemenkumham habib bahar bin smith menolak httpsnews.detik.comberitad 4983364per 20 april ditjen pas bebaskan 38822 napi gegara corona coronaviruscovid 19false contextkonten yang salahtahananvirus corona