Hasil Periksa Fakta Riski Maulana (Anggota Komisariat MAFINDO BSI)
Kuasahukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa Bahar Smith menolaktawaran untuk dibebaskan. Sedangkan kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, AchmadMichdan, mengatakan jika Ba’asyir sedang mengajukan pembebasan melalui suratpermohonan yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkuham YasonnaLaoly.
Selengkapnyadi bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI:KONTEN YANG SALAH
======
SUMBER: FACEBOOK
======
NARASI:
“KarenaCOVID-19 Para penjahat di bebaskan dgn aneka kejahatan.
paraalim ulama, Aktivis Islam yg di penjara tdk satu pun di bebaskan.
#Tanda_tanya????..
Penjahatbebas ,Sekarang banyak kejahatan begal di mana2..mencari kesempatan karenaCOVID-19
RATUSANRIBU TAHANAN DENGAN ANEKA KEJAHATAN TIDAK SATUPUN AKTIVIS ISLAM YANGDIBEBASKAN” unggah akun Facebook Uci Gilang, Minggu (19/04).
======
PENJELASAN:
AkunFacebook Uci Gilang memposting foto Bahar Smith dan Abu Bakar Ba’asyir pada 19April 2020 yang diikuti dengan narasi bahwa tidak ada satupun aktivis Islamyang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah COVID-19.
Darihasil penelusuran, informasi tersebut adalah tidak benar.
Kuasahukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa Bahar menolak tawaranyang disampaikan oleh penanggung jawab Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor untukdibebaskan.
Dilansirdari tirto.id, kuasa hukum lain Bahar Smith, Aziz Yanuar, mengungkapkan alasanBahar menolak dibebaskan karena tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalimdan juga lebih memilih mengajar terlebih dahulu di lapas untuk menunjukantanggung jawabnya.
“Beliautegas tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan banyak murid yangmasih diajar di dalam” kata Aziz, menjelaskan kenapa kliennya menolakpenawaran.
Meskihanya untuk narapidana umum dengan syarat yang telah ditentukan, terpidanakasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir juga mengajukan pembebasan melalui suratpermohonan Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020 yang ditujukan kepadaPresiden Joko Widodo dan Yasonna Laoly, Adapun alasan dari pengajuan pembebasanBa’asyir adalah faktor usia dan kesehatannya.
Sedangkandikutip dari detik.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan(Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan jumlah tahanan yangdibebaskan per 20 April adalah 38.822 napi. Untuk diketahui pembebasan tersebutberdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor19.PK.01.04 Tahun 2020.
“Totaldata asimilasi dan integrasi adalah 38.822 napi” kata Rika kepada wartawan.
AdapunNapi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak.Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.
Ataspenjelasan tersebut yang menyebutkan bahwa tidak ada satupun aktivis Islam yangdibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah COVID-19 adalah tidakbenar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.
=====
REFERENSI:
https://tirto.id/dibebaskan-jokowi-bahar-smith-menolak-baasyir-justru-meminta-eLzh
https://fajar.co.id/2020/04/07/ditawari-bebas-kemenkumham-habib-bahar-bin-smith-menolak/
https://news.detik.com/berita/d-4983364/per-20-april-ditjen-pas-bebaskan-38822-napi-gegara-corona