logo
Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik

[SALAH] Belanja Menggunakan Plastik Dikenakan Denda Rp 250 Ribu

09 Agustus 2020, 14:53:21
informasi tersebut tidak benar. pemprov dki jakarta diketahui tengah menerapkan peraturan penggunaan kantong ramah lingkungan. meski diatur dengan penerapan sanksi sosial bagi para pelanggar, namun sanksi tersebut tidak ditujukan kepada perorangan melainkan untuk para pelaku usaha. selengkapnya terdapat di penjelasan kategori false context sumber pesan berantai whatsapp narasi belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. depan toko mal ada kontrol dari pemda. hati2 penjelasan beredar melalui pesan berantai whatsapp perihal informasi yang menyebut bahwa belanja dengan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar rp250 ribu. denda tersebut akan dikenakan kepada perorangan meskipun membawa plastik dari rumah masing masing. namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. melansir dari cnbcindonesia.com, kepala dinas lingkungan hidup provinsi dki jakarta andono warih menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. dalam peraturan gubernur pergub no 142 tahun 2019 menjelaskan bahwa ketentuan pergub ditujukan untuk para pelaku usaha yang di antaranya adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusat perbelanjaan dan pasar. tidak benar, hoaks, tegasnya. berikut beberapa sanksi yang diatur para pergub no 142 tahun 2019 di antaranya 1. pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 3 dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit rp5.000.000, lima juta rupiah dan paling banyak rp25.000.000, dua puluh lima juta rupiah. 2. uang paksa sebesar rp5.000.000, lima juta rupiah harus dibayarkan dalam waktu 1 satu minggu sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa. 3. terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 tujuh hari, dikenakan uang paksa sebesar rp10.000.000, sepuluh juta rupiah. referensi httpswww.cnbcindonesia.comnews20200708161619 4 171210heboh belanja pakai plastik didenda rp 250 ribu faktanya httpsjakarta.bisnis.comread20200702771260519siap siap denda rp25 juta jika belanja pakai kantong plastik di jakarta
Sumber berita : https://turnbackhoax.id/2020/07/08/salah-belanja-menggunakan-plastik-dikenakan-denda-rp-250-ribu/
built with : https://erahajj.co.id