Informasitersebut tidak benar. Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah menerapkan peraturanpenggunaan kantong ramah lingkungan. Meski diatur dengan penerapan sanksisosial bagi para pelanggar, namun sanksi tersebut tidak ditujukan kepada peroranganmelainkan untuk para pelaku usaha.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:FALSE CONTEXT

===

SUMBER:PESAN BERANTAI WHATSAPP

===

NARASI:

Belanjapakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko / malada kontrol dari pemda. HATI2

===

PENJELASAN:Beredar melalui pesan berantai Whatsapp perihal informasi yang menyebut bahwabelanja dengan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Denda tersebutakan dikenakan kepada perorangan meskipun membawa plastik dari rumahmasing-masing. Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwainformasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Melansirdari cnbcindonesia.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI JakartaAndono Warih menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Dalam PeraturanGubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 menjelaskan bahwa ketentuan Pergubditujukan untuk para pelaku usaha yang di antaranya adalah toko swalayan,pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusatperbelanjaan dan pasar.

“Tidakbenar, hoaks,” tegasnya.

Berikutbeberapa sanksi yang diatur para Pergub No 142 Tahun 2019 di antaranya:

1. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikitRp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluhlima juta rupiah).

2. Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima jutarupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerimasurat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.


3. Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratifuang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesarRp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

===

REFERENSI:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200708161619-4-171210/heboh-belanja-pakai-plastik-didenda-rp-250-ribu-faktanya
https://jakarta.bisnis.com/read/20200702/77/1260519/siap-siap-denda-rp25-juta-jika-belanja-pakai-kantong-plastik-di-jakarta