logo
Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik

[BENAR] Penjelasan Bawaslu dan KPU terkait Kabar Pasien Pengidap Gangguan Jiwa Boleh Nyoblos dalam Pemilu 2019

09 Agustus 2020, 14:51:48
ketua komisi pemilihan umum kpu arief budiman mengatakan, pasien gangguan jiwa yang memiliki hak pilih, diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter saat akan memberikan suaranya. kategori klarifikasi sumber media sosial facebook dan pertanyaan dari anggota forum anti fitnah, hasut, dan hoaks fafhh di facebook penjelasan beberapa hari belakangan ini marak di media sosial soal kabar pasien pengidap gangguan jiwa boleh ikut memilih dalam pemilu 2019. kabar tersebut bermula dari berita yang dimuat oleh media daringposkotanews.compada tanggal 12 november yang diberi judul pasien gangguan jiwa mulai didata untuk pemiluhttpposkotanews.compasien gangguan jiwa mulai didata. dari pemberitaan tersebut banyak masyarakat bertanya tanya kebenaran dari kabar tersebut. ketua komisi pemilihan umum kpu arief budiman menjelaskan mekanisme pemungutan suara bagi pemilik suara di pemilu 2019, yang memiliki gangguan kejiwaan. arief budiman mengatakan, pasien gangguan jiwa yang memiliki hak pilih, diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter saat akan memberikan suaranya. hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa, jelas arief budiman, seusai menjadi pembicara dalam koordinasi nasional kpu di ecovention ancol, jakarta utara, sabtu 17112018. arief budiman menegaskan, mekanisme untuk pemilih dengan kondisi seperti itu sangat beragam, tergantung gangguan jiwa yang dialami dan kondisi masing masing lokasi. tetap boleh memilih, karena tidak semua yang terganggu kondisinya tidak bisa menentukan pilihan, ada gangguan yang tak pengaruhi kemampuan gunakan hak pilih, jelasnya. mekanismenya juga beragam, disesuaikan dengan masing masing lokasi, yang penting surat dokter tadi, sambung arief budiman. arief budiman mengatakan, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti itu. prosesnya masih terus berjalan, karena kondisi pemilih seperti itu berbeda. bisa saja kondisi sekarang berbeda dengan lima bulan mendatang. sementara ini, pemilih dengan kondisi yang memenuhi syarat kami masukkan dalam daftar pemilih, terangnya. komisioner badan pengawas pemilu bawaslu mochammad afifuddin mengatakan para pengidap gangguan jiwa yang telah telah berusia 17 tahun tetap harus didata oleh komisi pemilihan umum kpu. sedangkan apakah mereka memiliki hak suara atau tidak, hal tersebut ditentukan oleh rekomendasi dokter kemudian. kalau ada keputusan dokter dan mereka dianggap disabilitas berat, dia hilang hak pilih, tidak bisa menggunakan hak pilih, kata afif di gedung kemendagri, jakarta, rabu, 21 november 2018. afif menambahkan, bila gangguan jiwa masih bisa direkomedasikan dokter, maka masih memiliki hak pilih. dengan cara didampingi sesuai dengan peraturan kpu. mereka bisa didampingi. jadi jangan sampai orang dikeluarkan duluan sebelum dimasukkan data, tapi orang ini dimasukkan dulu baru dikeluarkan. jadi bukan ditafsirkan berat dulu, jelasnya. afif mengungkapkan, jumlah masyarakat yang mengidap gangguan jiwa dan berpotensi mempunyai hak pilih tidak lah terlalu besar. sekitar 5.000an, ujarnya. namun, meski jumlahnya kecil mereka tetap warga negara yang mempunyai hak pilih dan harus dilindungi hak pilihnya. semangat ini kan kembali ke pasal hak pilih sebagai hak dasar. disabilitas itu kan tidak hanya fisik, mental juga, katanya. selain itu, menurutnya, kpu harus terus memperbaiki diri, dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi para kaum difabel untuk memberikan hak suara dalam pemilu. yang lain juga semakin terfasilitasi, yang tunanetra semakin baiklah, ada namanya braille template. orientasi di pelatihan penyelenggara juga ada mainstream disabilitas. tps yang mudah dijangkau, kalau ini sudah menjadi pandangan penyelenggara ini akan memudahkan semua orang, tuturnya. mahkamah konstitusi mk pada 2016 lalu telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi tentang syarat pemilih dalam uu pilkada no.82015 pasal 57 ayat 3 huruf a, yang berbunyi pemilih harus memuhi syarat tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya. mk menilai frasa tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mengalami gangguan ingatan permanen. artinya, frasa gangguan jiwa sangat luas seperti stres, paranoid, fobia yang tidak termasuk gila. karena dalam pasal 57 tersebut tidak dirinci tentang gangguan jiwa yang dimaksud. padahal selama ini stigma yang ada di masyarakat, gangguan jiwa adalah gila. keputusan mk tersebut sudah jelas, bahwa pengidap gangguan jiwa sangat luas dan harus dibedakan dengan pengidap gila. mk mengeluarkan keputusan tersebut untuk menghindari kesan diskriminatif bagi pengidap gangguan jiwa. referensi httpwartakota.tribunnews.compemilih yang punya ganggu httpswww.viva.co.id1096268 pengidap gangguan jiwa bis httpposkotanews.commenyoal hak politik pasien ganggu bawaslugangguan jiwakpupemilu 2019
Sumber berita : https://turnbackhoax.id/2018/11/22/benar-penjelasan-bawaslu-dan-kpu-terkait-kabar-pasien-pengidap-gangguan-jiwa-boleh-nyoblos-dalam-pemilu-2019/
built with : https://erahajj.co.id