Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] Jika TKA China ditolak Masuk Ke Indonesia, Internet Indonesia Akan diblokir
09 Agustus 2020, 14:53:06
faktanya tiongkok tidak berwenang mematikan atau memblokir akses internet di indonesia. kewenangan pemblokiran akses internet diatur di dalam undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik ite. khususnya di pasal 40 ayat 2a dan 2b. kategori konten yang menyesatkan sumber httparchive.fo3etum narasi rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan tka china beijing china ancam blokir satelit internet indonesia jika istana berani tolak tka china ancaman partai komunis china sangat serius sampai mematikan jaringan internet seluruh indonesia infovalid penjelasan akun twitter intelektual jadul platoids mengunggah informasi yang mengklaim bahwa jika pemerintah indonesia menolak kedatangan tka china maka china mengancam akan mematikan jaringan internet di indonesia. setelah ditelusuri, melansir dari artikel medcom.id, klaim yang menyebutkat apabila tka china ditolak masuk ke indonesia maka china akan mematikan jaringan internet di indonesia adalah salah. faktanya tiongkok tidak berwenang mematikan atau memblokir akses internet di indonesia. kewenangan pemblokiran akses internet diatur di dalam undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik ite. khususnya di pasal 40 ayat 2a dan 2b. berikut bunyinya ayat 2a pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik danatau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. ayat 2b dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses danatau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik danatau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. kemudian teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet dilakukan oleh kementerian komunikasi dan informatika kominfo. hal itu diakui oleh kepala biro humas kementerian kominfo ferdinandus setu. sangat clear, amanat uu ite untuk memberikan kewenangan kepada pemerintahdalam hal ini kominfountuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet, kata ferdinandus seperti dilansir asumsi.co, jumat 24 januari 2020. pada senin 29 juli 2019, kominfo mengaku masih menggarap revisi peraturan menteri permen kominfo nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif. di dalam permen itu diatur tata kelola pemblokiran. namun sejak diwacanakan pada 2107 terkait revisi permen tersebut, belum ada informasi lebih lanjut. referensi httpswww.medcom.id8kyxz86k jika tka tiongkok ditolak httpswww.merdeka.comcek fakta hoaks jika tka china di