Faktanya Tiongkok tidak berwenang mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia. Kewenangan pemblokiran akses internet diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b).

======

[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN

======

[SUMBER]: http://archive.fo/3EtuM

======

[NARASI]:

“Rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan TKA china | Beijing china ancam blokir satelit internet Indonesia jika istana berani tolak TKA china | ancaman Partai Komunis China sangat serius sampai mematikan jaringan internet seluruh Indonesia | *infovalid”

======

[PENJELASAN]:

Akun twitter Intelektual Jadul @plato_ids mengunggah informasi yang mengklaim bahwa jika Pemerintah Indonesia menolak kedatangan TKA China maka China mengancam akan mematikan jaringan internet di Indonesia.

Setelah ditelusuri, melansir dari artikel Medcom.id, klaim yang menyebutkat apabila TKA China ditolak masuk ke Indonesia maka China akan mematikan jaringan internet di Indonesia adalah salah.

Faktanya Tiongkok tidak berwenang mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia. Kewenangan pemblokiran akses internet diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b).

Berikut bunyinya:

Ayat (2a)

“Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ayat (2b)

“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.”

Kemudian teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

“Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah—dalam hal ini Kominfo—untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet,” kata Ferdinandus seperti dilansir asumsi.co, Jumat 24 Januari 2020.

Pada Senin 29 Juli 2019, Kominfo mengaku masih menggarap revisi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Di dalam Permen itu diatur tata kelola pemblokiran. Namun sejak diwacanakan pada 2107 terkait revisi Permen tersebut, belum ada informasi lebih lanjut.

======

REFERENSI:

https://www.medcom.id/…/8KyXz86k-jika-tka-tiongkok-ditolak-…

https://www.merdeka.com/…/cek-fakta-hoaks-jika-tka-china-di…