logo
Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik

[SALAH] Instruksi Gubernur DKI Jakarta Penilangan Untuk yang Tidak Bermasker Melalui Pikobar

09 Agustus 2020, 14:53:18
daur ulang narasi hoaks yang sebelumnya mencatut gubernur jawa tengah. aplikasi pikobar adalah pusat informasi dan koordinasi covid 19 jawa barat. pemprov jabar memang akan jatuhkan denda bagi yang tidak memakai masker mulai tanggal 27 juli 2020. kategori fabricated contentkonten palsu sumber whatsapp narasi yth.seluruh anggota grup sesuai instruksi gubernur dki jakarta hasil rapat tim gugus tugas covid 19 dki jakarta sbb 1. akan diadakan penilangan bagi yg tidak bermasker di muka umum tmt 27 juli s.d 9 agustus 2020 14 hr sebesar rp.200.000 s.d rp.250.000 2. penilangan akan dilakukan satpol pp, polisi dan tni atas nama gugus tugas. 3. pengecualian jika a. sedang pidato b. sedang makan minum c. sedang olga kardio tinggiolga joging untuk perkuat jantungparu. d. sedang sesi foto sesaat. 4. proses tilang berdenda ini kwitansi akan menggunakan e tilang via apps pikobar. dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. 5. selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi masker mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda. demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluargahandai taulan masing. bila dilapangan terjadi penilangan thd kita ataupun keluarga tdk perlu ngotot ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhiikuti. notes walaupun instruksi gubernur tentang denda berlaku nanti tgl 27 juli 2020, alangkah baiknya mulai dari sekarang kita membiasakan untuk disiplin lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk kaget lagi. silahkan di share kpd keluargatemankerabat lainnya. penjelasan beredar melalui pesan berantai whatsapp yang menyebutkan berdasarkan instruksi gubernur dki jakarta, akan dilakukan sistem penilangan atau denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker. denda berlaku pada tanggal 27 juli 2020 melalui aplikasi pikobar. melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. diketahui bahwa instruksi penilangan melalui aplikasi pikobar dilakukan oleh pemerintah provinsi jawa barat, bukan dki jakarta. pemprov jawa barat memang akan menerapkan sistem penilangan atau denda melalui pikobar kepada warga jawa barat yang tidak menggunakan masker. rencana itu akan diterapkan pada 27 juli 2020. gubernur jabar ridwan kamil mengatakan akan menyiapkan peraturan terkait penggunaan masker tersebut. jadi, kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan sudah. sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya rp100 150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum, kata pria yang akrab disapa emil itu dalam jumpa pers usai rapat evaluasi gugus tugas jabar di markas komando militer makodam iiisiliwangi, senin 137. adapun, diketahui pula bahwa teks narasi yang beredar merupakan modifikasi dari hoaks yang sudah diperiksa fakta dalam artikel berjudul salah instruksi gubernur jateng tentang penilangan bagi yg tidak bermasker di muka umum rp.150.000 menggunakan e tilang via apps pikobar. berdasarkan penjelasan tersebut, maka narasi yang beredar melalui whatsapp tersebut tidak benar. oleh sebab itu, pesan berantai tersebut masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu. referensi httpsweb.facebook.comgroupsfafhhpermalink1236960236636509 salah instruksi gubernur jateng tentang penilangan bagi yg tidak bermasker di muka umum rp.150.000 menggunakan e tilang via apps pikobar httpswww.cnnindonesia.comnasional20200713161424 20 524110jabar akan jatuhkan denda tak pakai masker mulai 27 juli httpspikobar.jabarprov.go.id coronaviruscovid 19dki jakartafabricated contentkonten palsupikobarvirus coronawhatsapp
Sumber berita : https://turnbackhoax.id/2020/07/18/salah-instruksi-gubernur-dki-jakarta-penilangan-untuk-yang-tidak-bermasker-melalui-pikobar/
built with : https://erahajj.co.id