Daur ulang narasi hoaks yang sebelumnya mencatut Gubernur Jawa Tengah. Aplikasi PIKOBAR adalah Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. Pemprov Jabar memang akan jatuhkan denda bagi yang tidak memakai masker mulai tanggal 27 Juli 2020.

=====

Kategori: FabricatedContent/Konten Palsu

=====

Sumber: Whatsapp

=====

Narasi:

“Yth.SeluruhAnggota  Grup

Sesuai InstruksiGubernur DKI Jakarta

Hasil Rapat Tim GugusTugas Covid 19 DKI Jakarta sbb:

1. Akan diadakanPENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020(14 hr) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000

2. Penilangan akandilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika:

    a. Sedang Pidato

    b. Sedang makan/

    minum

    c. Sedang Olga

    kardio tinggi(Olga

    joging untuk perkuat

   Jantung/Paru²).

   d. Sedang Sesi foto

    sesaat.

4. Proses tilangberdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Danadenda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5.  Selama 14 hari ini mari kita salingmengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidakingin terkena denda.

Demikian yang perludisampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulanmasing².

Bila dilapanganterjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keraskepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes

– Walaupun instruksiGubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulaidari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saatpelaksanaannya tdk Kaget lagi.

( Silahkan di Sharekpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).”

=====

Penjelasan:

Beredar melalui pesanberantai Whatsapp yang menyebutkan berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta,akan dilakukan sistem penilangan atau denda terhadap warga yang tidakmenggunakan masker. Denda berlaku pada tanggal 27 Juli 2020 melalui aplikasiPikobar.

Melalui hasilpenelusuran, diketahui bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. Diketahui bahwainstruksi penilangan melalui aplikasi Pikobar dilakukan oleh PemerintahProvinsi Jawa Barat, bukan DKI Jakarta.

Pemprov Jawa Baratmemang akan menerapkan sistem penilangan atau denda melalui Pikobar kepadawarga Jawa Barat yang tidak menggunakan masker. Rencana itu akan diterapkanpada 27 Juli 2020.

Gubernur Jabar RidwanKamil mengatakan akan menyiapkan peraturan terkait penggunaan masker tersebut.

“Jadi, kami akanmelakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguransudah dilakukan sudah. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinandengan denda nilainya Rp100-150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum,”kata pria yang akrab disapa Emil itu dalam jumpa pers usai rapat evaluasi GugusTugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7).

Adapun, diketahui pulabahwa teks narasi yang beredar merupakan modifikasi dari hoaks yang sudahdiperiksa fakta dalam artikel berjudul [SALAH] “Instruksi Gubernur Jatengtentang penilangan bagi yg tidak bermasker di muka umum Rp.150.000 menggunakane-tilang Via apps PIKOBAR.”

Berdasarkan penjelasantersebut, maka narasi yang beredar melalui Whatsapp tersebut tidak benar. Oleh sebabitu, pesan berantai tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atauKonten Palsu.

=====

Referensi:

https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1236960236636509/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200713161424-20-524110/jabar-akan-jatuhkan-denda-tak-pakai-masker-mulai-27-juli

https://pikobar.jabarprov.go.id/#/