Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
(DISINFORMASI) WNA Pendiri Organisasi Masyarakat FBI
09 Agustus 2020, 14:50:25
sumber media sosial narasi isu yang beredar di media sosial ialah forum bhayangkara indonesia didirikan oleh warga negara asing wna. adapun, isu tersebut dikaitkan dengan penandatanganan peraturan pemerintah pp nomor 59 tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing pada 2 desember 2016 oleh presiden joko widodo. penjelasan mengenai isu tersebut, forum bhayangkara indonesia fbi melakukan klarifikasi melalui laman facebooknya. berikut klarifikasi tersebut jakarta tfbi news maraknya pemberitaan media tentang adanya sk pengangkatan leason oficer dari china membuat ketidaknyamanan pengguna media sosial dan akhirnya sekjen forum bhayangkara indonesia pun angkat bicara tentang kronologis yang sebenarnya ia mengatakan keberadaan chen shu wna asal china di forum bhayangkara indonesia hanya sebatas penghubung usaha dan bisnis, ia menjembatani masyarakat indonesia untuk membuka peluang usaha di negara asalnya akan tetapi dibelakang hari chen shu memanfaatkan forum bhayangkara indonesia fbi untuk menjadi tempat perlindungan. karena setelah diselidiki ternyata chensu wna asal china tersebut dinegara asalnya sudah bermasalah jauh sebelum bergabung dengan organisasi fbi ungkap sekjen fbi ketika ditanyakan tentang sk justru ia pun heran kenapa chensu yang notabene wna mempunyai sk dari forum bhayangkara indonesia fbi setelah dikaji dan diteliti ternyata sk chen shu bukan tandatanggan asli melainkan hasil scan secara legal sudah cacat hukum jelas sekjen ia pun menambahkan misi mereka ada di indonesia karena akan ada kerjasama bisnis antara forum bhayangkara indonesia fbi dengan para pengusaha asing khususnya wna china agar produk dalam negri bisa dipasarkan dinegara china , dan tidak ada kerjasama politik , hukum , dan intelejen ungkapnya secara ad forum bhayangkara indonesia fbi memang ada hubungungan kerjasama dengan luar negri untuk dibidang usaha. forum bhayangkara indonesia fbi sebagai ngo non goverment organization jadi sah sah saja melakuakan penghubung dalam dan diluar negri yang diatur oleh adart , boleh melakukan kerjasama bidang usaha , dan menjadi penghubung antara dalam negri dan luar negri untuk membantu kinerja pemerintah. wna yang tergabung di dalam forum bhayangkara indonesia fbi memiliki legal administrasi yang diakui negara seperti paspor, kitas dan kitab, jadi bukan warga negara ilegal yang tidak memiliki dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah indonesia dan hanya sebatas penghubung kerjasama dibidang usaha, dan berharap forum bhayangkara indonesia fbi dapat mengkoordinasikan serta mendata wna agar tidak melakukan tindakan diluar undang undang yang berlaku dir nkri tegas sekjen fbi aj berdasarkan penjelasan itu dapat diketahui bahwa wna atas nama chensu bukanlah pendiri fbi. dia merupakan mantan penghubung usaha dan bisnis fbi di chinationgkok. mengenai isu fbi berdiri karena adanya peraturan pemerintah pp nomor 59 tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing adalah tidak tepat. sebab, organisasi tersebut telah ada sejak tahun 2014. berikut kutipan akta pendiriannya yang ada di laman resmi fbi akta pendirian no. 14 tanggal 26 maret 2014 notaris tossy satyarto satriayun, s.h., jl. mt haryono 48a, kediri, jawa timur sk menteri negara agrariakepala b.p.n tanggal 25 9 1996 no. 10 xi 1996 sk menteri kehakiman tanggal 20 10 1997 no. c 114.ht.03.01 th.1997 selain itu, para pendiri organisasi fbi pun seluruhnya adalah warga negara indonesia wni. dengan demikian, klaim isu tersebut terbantahkan. atas penjelasan itu, maka kabar mengenai wna bernama chensu bukanlah pendiri fbi dan isu tersebut masuk ke dalam kategori disinformasi. referensi httpswww.facebook.comforumbhyangkaraindonesiaposts1178949592192495 httpforumbhayangkaraindonesia.compageid54 httpforumbhayangkaraindonesia.compageid61 httpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink389118291420712