Sumber: Media Sosial
Narasi:
Isu yang beredar di media sosial ialah Forum Bhayangkara Indonesia didirikan oleh warga negara asing (WNA). Adapun, isu tersebut dikaitkan dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing pada 2 Desember 2016 oleh Presiden Joko Widodo.
Penjelasan:
Mengenai isu tersebut, Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) melakukan klarifikasi melalui laman Facebooknya. Berikut klarifikasi tersebut:
[…]Jakarta -TFBI News
maraknya pemberitaan media tentang adanya SK pengangkatan Leason Oficer dari china membuat ketidaknyamanan pengguna media sosial dan akhirnya Sekjen Forum Bhayangkara Indonesia Pun angkat bicara tentang kronologis yang sebenarnya
ia mengatakan Keberadaan chen shu WNA asal china di Forum Bhayangkara Indonesia hanya sebatas penghubung usaha dan bisnis, ia menjembatani masyarakat Indonesia untuk membuka peluang usaha di negara asalnya akan tetapi dibelakang hari chen shu memanfaatkan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) untuk menjadi tempat perlindungan. karena setelah diselidiki ternyata Chensu WNA asal china tersebut dinegara asalnya sudah bermasalah jauh sebelum bergabung dengan organisasi FBI” ungkap Sekjen FBI
Ketika ditanyakan tentang SK justru ia pun heran kenapa Chensu yang notabene WNA mempunyai SK dari Forum Bhayangkara Indonesia (FBI ) setelah dikaji dan diteliti ternyata SK chen shu bukan tandatanggan asli melainkan hasil Scan secara legal sudah cacat hukum “ jelas Sekjen
Ia pun menambahkan Misi mereka ada di Indonesia karena akan ada kerjasama bisnis antara FORUM BHAYANGKARA INDONESIA (FBI) dengan para pengusaha asing khususnya wna china agar produk dalam negri bisa dipasarkan dinegara China , dan tidak ada kerjasama politik , hukum , dan intelejen” ungkapnya
Secara AD FORUM BHAYANGKARA INDONESIA (FBI) memang ada hubungungan kerjasama dengan luar negri untuk dibidang usaha.
FORUM BHAYANGKARA INDONESIA (FBI) Sebagai NGO (non goverment organization ) jadi sah-sah saja melakuakan penghubung dalam dan diluar negri yang diatur oleh ADART , boleh melakukan kerjasama bidang usaha , dan menjadi penghubung antara dalam negri dan luar negri untuk membantu kinerja pemerintah.
WNA yang tergabung di dalam FORUM BHAYANGKARA INDONESIA (FBI) memiliki legal administrasi yang diakui negara seperti paspor, KITAS dan KITAB, jadi bukan warga negara ilegal yang tidak memiliki dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan hanya sebatas penghubung kerjasama dibidang usaha, dan berharap Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) dapat mengkoordinasikan serta mendata WNA agar tidak melakukan tindakan diluar Undang-undang yang berlaku dir NKRI “ tegas Sekjen FBI
(AJ)[…]
Berdasarkan penjelasan itu dapat diketahui bahwa WNA atas nama Chensu bukanlah pendiri FBI. Dia merupakan mantan penghubung usaha dan bisnis FBI di China/Tiongkok.
Mengenai isu FBI berdiri karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing adalah tidak tepat. Sebab, organisasi tersebut telah ada sejak tahun 2014. Berikut kutipan akta pendiriannya yang ada di laman resmi FBI:
[…]AKTA PENDIRIAN No. 14 Tanggal 26 Maret 2014
Notaris: TOSSY SATYARTO SATRIAYUN, S.H.,
Jl. MT Haryono 48A, Kediri, Jawa Timur
SK Menteri Negara Agraria/Kepala B.P.N Tanggal 25-9-1996 No. 10-XI-1996
SK Menteri Kehakiman Tanggal 20-10-1997 No. C-114.HT.03.01-Th.1997[…]
Selain itu, para pendiri organisasi FBI pun seluruhnya adalah warga negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, klaim isu tersebut terbantahkan. Atas penjelasan itu, maka kabar mengenai WNA bernama Chensu bukanlah pendiri FBI dan isu tersebut masuk ke dalam kategori disinformasi.
Referensi:
https://www.facebook.com/forumbhyangkaraindonesia/posts/1178949592192495
http://forumbhayangkaraindonesia.com/?page_id=54
http://forumbhayangkaraindonesia.com/?page_id=61
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/389118291420712/