logo
Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik

[SALAH] Denda Rp250 Ribu Saat Razia Masker Tanggal 22 Juni 2020

09 Agustus 2020, 14:53:10
sanksi saat terkena razia masker tidak berupa denda uang, melainkan sanksi sosial. bupati kendal mirna annisa menyampaikan, sanksi sosial akan segera diberlakukan bagi masyarakat yang masih melanggar ataupun mengabaikan protokol kesehatan. kategori misleading contentkonten yang menyesatkan sumber whatsapp narasi woro woro assalamualaikum wrwb mohon ijin kepada semua masyarakat bahwa mulai senin besok tgl 22 juni 2020. pemda kendal akan melaksanakan razia pemakaian masker dlm rangka melaksanakan protokol kesehatan bagi pengguna jln raya dalam skala kecamatan, dan bagi pelanggar akan di kenakan sangsi sosial 1. menyapu fasum 2. menyanyikan lagu wajib 3. denda minimal rp. 250.000 adapun razia ini akan melibatkan beberapa unsur 1. kepolisian 2. tni 3. satpol pp 4. dishub 5. 3 pilar wassalamualaikum wr. wb.. infokan kepada saudara kita ya yg akan keluar rumah agar mentaati protokol kesehatan. penjelasan beredar pesan berantai di whatsapp yang menyebutkan bahwa pada senin 22 juni 2020 pemerintah daerah kendal akan melaksanakan razia pemakaian masker. dalam narasi disebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar rp250 ribu. berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. dilansir dari tribunnews.com, sekretaris daerah sekda kendal, moh toha menegaskan, pemkab kendal tidak sama sekali menerapkan sanksi berupa nominal uang. yang ada, hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam. tidak ada denda uang, terangnya. adapun, toha menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan berupa sanksi sosial. yang jelas adanya sanksi sosial dan mulai efektif senin sesuai yang disampaikan bupati, ujarnya. lalu, melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa bupati kendal jawa tengah yang juga ketua gugus tugas covid 19, mirna anissa sudah pernah mengumumkan bahwa mulai senin, 22 juni 2020, pihaknya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. sanksi sosial itu di antaranya membersihkan jalan atau selokan yang ada di sekitar pelanggar. tidak cuma itu, pelanggar juga disuruh pakai rompi bertuliskan pelanggar protokol kesehatan covid 19. tempat yang dibersihkan radius 200 meter dari pelanggar tersebut berada, kata mirna, jumat 1962020. mirna menambahkan pihaknya masih menerapkan jam malam dan meminta masyarakat agar tetap di rumah, bila tidak ada keperluan penting. kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 8 malam, ujarnya. berdasarkan penjelasan tersebut, klaim bahwa pemerintah kabupaten kendal akan menerapkan sanksi denda rp250 ribu tidak benar. oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. referensi httpsweb.facebook.comgroupsfafhhpermalink1215397785459421 httpsjateng.tribunnews.com20200620viral denda minimal rp 250 ribu saat razia masker di kendal ini penjelasanpemkabpageall pelanggar protokol kesehatan terancam sanksi sosial httpswww.ayosemarang.comread2020061958940pemkab kendal segera terapkan sanksi sosial pelanggaran protokol kesehatan httpsregional.kompas.comread2020061920533301di kendal warga langgar protokol kesehatan diminta bersihkan jalan dan coronaviruscovid 19kendalkonten yang menyesatkanmisleading contentvirus coronawhatsapp
Sumber berita : https://turnbackhoax.id/2020/06/22/salah-denda-rp250-ribu-saat-razia-masker-tanggal-22-juni-2020/
built with : https://erahajj.co.id