Sanksisaat terkena razia masker tidak berupa denda uang, melainkan sanksi sosial. BupatiKendal Mirna Annisa menyampaikan, sanksi sosial akan segera diberlakukan bagimasyarakat yang masih melanggar ataupun mengabaikan protokol kesehatan.
=====
Kategori:Misleading Content/Konten yang Menyesatkan
=====
Sumber: Whatsapp
=====
Narasi:
“WORO– WORO
Assalamu’alaikumWr…Wb…
MohonIjin Kepada Semua Masyarakat Bahwa :
MulaiSenin besok tgl 22 Juni 2020.
PemdaKendal Akan Melaksanakan Razia PemakaianMasker ( Dlm Rangka Melaksanakan Protokol Kesehatan ) Bagi Pengguna jln RayaDalam SKALA KECAMATAN,
DanBagi Pelanggar Akan Di kenakan Sangsi Sosial :
1.Menyapu Fasum
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp. 250.000
*AdapunRazia ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur 😘
1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
5.3 Pilar
Wassalamu’alaikumWr. Wb..
InfokanKepada Saudara” kita Ya Yg Akan Keluar Rumah agar Mentaati ProtokolKesehatan.”
=====
Penjelasan:
Beredarpesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan bahwa pada Senin 22 Juni 2020Pemerintah Daerah Kendal akan melaksanakan Razia Pemakaian Masker. Dalam narasidisebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar Rp250 ribu.
Berdasarkanhasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Dilansirdari tribunnews.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menegaskan,Pemkab Kendal tidak sama sekali menerapkan sanksi berupa nominal uang. Yangada, hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam.
“Tidakada denda uang,” terangnya.
Adapun,Toha menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan berupa sanksi sosial. “Yangjelas adanya sanksi sosial dan mulai efektif senin sesuai yang disampaikanbupati,” ujarnya.
Lalu,melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa Bupati Kendal Jawa Tengah yang jugaKetua Gugus Tugas Covid-19, Mirna Anissa sudah pernah mengumumkan bahwa mulaiSenin, 22 Juni 2020, pihaknya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakatyang melanggar protokol kesehatan.
Sanksisosial itu di antaranya membersihkan jalan atau selokan yang ada di sekitarpelanggar. Tidak cuma itu, pelanggar juga disuruh pakai rompi bertuliskan“Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”. “Tempat yang dibersihkanradius 200 meter dari pelanggar tersebut berada,” kata Mirna, Jumat(19/6/2020).
Mirnamenambahkan pihaknya masih menerapkan jam malam dan meminta masyarakat agartetap di rumah, bila tidak ada keperluan penting. “Kegiatan masyarakat dibatasisampai jam 8 malam,” ujarnya.
Berdasarkanpenjelasan tersebut, klaim bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menerapkansanksi denda Rp250 ribu tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk kedalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1215397785459421/