Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] Hanya di Indonesia Narapidana Dibebaskan di Tengah Wabah COVID-19
09 Agustus 2020, 14:52:57
hasil periksa fakta riski maulana anggota komisariat mafindo bsi tidak hanya di indonesia, kebijakan pembebasan narapidana demi mencegah penyebaran virus corona diberlakukan di beberapa negara seperti jerman, kolumbia, iran dan turki. selengkapnya di bagian penjelasan dan referensi. kategori konten yang salah sumber facebook narasi suruh siapa narapidana dibebaskan hanya dinegara 62 klau sudah keluar mana bisa kmbali ke lapaas kaya nonton sinetron indosiar z unggah akun facebook intan, kamis 244. penjelasan akun facebook intan memposting narasi pada 23 april 2020, isi narasinya mengatakan, hanya di negara 62 indonesia narapidana dibebaskan. postingan itu diikuti dengan tangkapan layar milik portal media tvonenews.com yang berjudul yasonna minta napi yang dibebaskan kembali ke lapas yang dimuat pada senin 204. setelah ditelusuri, berita pada portal media tvonenews tersebut telah dihapus dan dimuat ulang dengan judul yasonna minta eks napi yang kembali berulah dikembalikan ke lapas tvone, rabu 244. berita yang dimuat ulang tvonenews juga memberikan klarifikasi terkait kesalahan judul berita di newsone minute sebelumnya. melansir dari katadata.co.id dan detik.com, jerman telah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana, iran 85 ribu narapidana, sedangkan pemerintah kolumbia memerintahkan pembebasan sementara lebih dari empat ribu tahanan. turki juga ikut mengambil kebijakan pembebasan narapidana, melalui persetujuan parlemen turki terkait aturan hukum yang mengizinkan pembebasan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya covid 19. indonesia sendiri telah membebaskan 38.822 narapidana hingga senin 204. kebijakan pembebasan narapadina tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam keputusan menteri hukum dan ham bernomor m.hh 19.pk01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19. pembebasan tersebut hanya berlaku pada narapidana umum dan anak yang tidak terkait peraturan pemerintah pp nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing, termasuk narapidana korupsi dan terorisme. atas penjelasan tersebut klaim yang menyebutkan bahwa hanya indonesia yang membebaskan narapidana di tengah wabah covid 19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah. referensi httparchive.today6gqwk httpswww.tvonenews.comchanneltvonenews9068 yasonna minta eks napi yang kembali berulah dikembalikan ke lapas tvone httpskatadata.co.idberita20200409kebijakan penjara penjara dunia di tengah pandemi corona httpsnews.detik.comberitad 4981623indonesia dan negara negara yang bebaskan tahanan gegara corona1httpswww.cnnindonesia.comnasional20200420095208 12 495148darurat corona kemenkumham total bebaskan 38822 narapidana coronaviruscovid 19false contextkonten yang salahvirus coronayasonna laoly