Hasil Periksa Fakta Riski Maulana (Anggota Komisariat MAFINDO BSI)

Tidak hanya di Indonesia, kebijakanpembebasan narapidana demi mencegah penyebaran virus Corona diberlakukan dibeberapa negara seperti Jerman, Kolumbia, Iran dan Turki.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN danREFERENSI.

======

KATEGORI: KONTEN YANG SALAH

======

SUMBER: FACEBOOK

======

NARASI:

“Suruh siapa NARAPIDANA DIBEBASKAN

hanya dinegara +62

Klau Sudah keluar mana bisa kmbali kelapaas

Kaya nonton sinetron indosiar z”unggah akun Facebook Intan, Kamis (24/4).

======

PENJELASAN:

Akun Facebook Intan memposting narasipada 23 April 2020, isi narasinya mengatakan, hanya di negara +62 (Indonesia)narapidana dibebaskan. Postingan itu diikuti dengan tangkapan layar milikportal media tvonenews.com yang berjudul “Yasonna Minta Napi yang DibebaskanKembali ke Lapas” yang dimuat pada Senin (20/4).

Setelah ditelusuri, berita padaportal media tvonenews tersebut telah dihapus dan dimuat ulang dengan judul“Yasonna Minta Eks Napi yang Kembali Berulah Dikembalikan ke Lapas | tvOne”,Rabu (24/4). Berita yang dimuat ulang tvonenews juga memberikan klarifikasi terkait kesalahan judul berita di NewsOneMinute sebelumnya.

Melansir dari katadata.co.id dandetik.com, Jerman telah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana, Iran 85 ribunarapidana, sedangkan Pemerintah Kolumbia memerintahkan pembebasan sementaralebih dari empat ribu tahanan. Turki juga ikut mengambil kebijakan pembebasannarapidana, melalui persetujuan Parlemen Turki terkait aturan hukum yangmengizinkan pembebasan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya COVID-19.

Indonesia sendiri telah membebaskan38.822 narapidana hingga Senin (20/4). Kebijakan pembebasan narapadina tersebutberdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAMbernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana danAnak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan PenanggulanganPenyebaran COVID-19.

Pembebasan tersebut hanya berlakupada narapidana umum dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga BinaanPemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing,termasuk narapidana korupsi dan terorisme.

Atas penjelasan tersebut klaim yangmenyebutkan bahwa hanya Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah wabahCOVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.

========

REFERENSI:

http://archive.today/6Gqwk

https://www.tvonenews.com/channel/tvonenews/9068-yasonna-minta-eks-napi-yang-kembali-berulah-dikembalikan-ke-lapas-tvone

https://katadata.co.id/berita/2020/04/09/kebijakan-penjara-penjara-dunia-di-tengah-pandemi-corona

https://news.detik.com/berita/d-4981623/indonesia-dan-negara-negara-yang-bebaskan-tahanan-gegara-corona/1https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200420095208-12-495148/darurat-corona-kemenkumham-total-bebaskan-38822-narapidana