logo
Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik

[ISU] Melahirkan Terkena Denda Rp 700 Ribu

09 Agustus 2020, 14:50:14
sumber media sosial narasi susanti, warga sulawesi selatan didenda 700rb karena telah melahirkan di rumah. ia yang tidak memiliki uang lebih memilih melahirkan dirumah dengan jasa dukun beranak. namun pihak puskesmas setempat mengatakan bahwa setiap kelahiran harus dilakukan di puskesmas, dimana uangnya untuk menggaji para staf. peraturan aneh ini pun memaksa susanti meminjam uang ke tetangga untuk membayar denda. penjelasan informasi di atas dapat dikategorikan isu. mengingat terjadinya perubahan keterangan dari pihak susanti beserta suaminya, suardi. awalnya, suardi mengatakan dirinya dan susanti dikenakan denda oleh pihak puskesmas karena melahirkan di rumah. namun suardi menjelaskan, melahirkan di rumah karena alasan bidan puskesmas terlambat datang ke rumahnya. awalnya kami panggil bidan puskesmas kerumah, hanya saja bidan ini datangnya terlambat, sehingga istri saya keburu melahirkan dengan bantuan seorang dukun. tidak lama kemudian bidannya datang, kata suardi, rabu 1852016. di lain pihak, bidan puskesmas cina, asniati menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan jasa baginya untuk dibagikan kepada petugas di puskesmas. menurutnya hal ini berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh puskesmas. itu uang jasa dan itu sudah diatur dalam aturan puskesmas. peraturan ini sudah berjalan sejak februari tahun 2016 lalu, jelas asniati. namun dalam pemberitaan tribun news ada sedikit perbedaan, dimana dikatakan bidan puskesmas mendatangi suardi dan susanti tiga hari setelah melahirkan. dijelaskan juga suardi membayar denda tersebut dengan menghutang kepada tetangganya. dua bulan kemudian, berdasarkan pemberitaan di liputan 6, suardi memberikan keterangan susanti melahirkan pada bulan mei sebelumnya dibantu oleh bidan desa bukan bidan puskesmas. sempat dibantu dengan bidan desa, tapi waktu melahirkan hanya saya dan mertua saya berdua membantu proses kelahiran itu. tapi, sekali lagi bukan lewat dukun, paparnya, kamis 1472016. keterangan suardi berbeda dengan kepala puskesmas cina, samanhudi yang membantah tudingan mengenakan denda terhadap susianti karena melahirkan di rumah. menurut dia, uang yang ditagihkan kepada susianti adalah biaya untuk proses melahirkan di puskesmas. besarannya juga hanya rp 200 ribu. semua sudah selesai. kami hanya mengenakan biaya kepada warga tersebut sebesar rp 200 ribu setelah proses melahirkan dilakukan di puskesmas. dibanding warga ke bidan desa, itu biayanya rp 400 ribu, tutur sumanhudi. referensi 1. httpwww.bonepos.com201605melahirkan di rumah sendiri irt di bone.html 2.httpregional.kompas.comread2016051908000001melahirkan.di.rumah.dengan.bantuan.dukun.ibu.ini.kena.denda.rp.700.000 3. httpwww.tribunnews.comregional20160522tidak melahirkan di puskesmas susanti kena denda rp 700 ribu 4. httpregional.liputan6.comread2552664heboh kasus denda rp 700 ribu bagi warga melahirkan di rumah httpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink312854755713733
Sumber berita : https://turnbackhoax.id/2016/07/12/isu-melahirkan-terkena-denda-rp-700-ribu/
built with : https://erahajj.co.id