SUMBER: Media Sosial
NARASI:
Susanti, warga Sulawesi Selatan didenda 700rb karena telah melahirkan di rumah. Ia yang tidak memiliki uang lebih memilih melahirkan dirumah dengan jasa dukun beranak. Namun pihak puskesmas setempat mengatakan bahwa setiap kelahiran harus dilakukan di puskesmas, dimana uangnya untuk menggaji para staf. Peraturan aneh ini pun memaksa Susanti meminjam uang ke tetangga untuk membayar denda.
PENJELASAN:
Informasi di atas dapat dikategorikan isu. Mengingat terjadinya perubahan keterangan dari pihak Susanti beserta Suaminya, Suardi.
Awalnya, Suardi mengatakan dirinya dan Susanti dikenakan denda oleh pihak Puskesmas karena melahirkan di rumah. Namun Suardi menjelaskan, melahirkan di rumah karena alasan bidan Puskesmas terlambat datang ke rumahnya.
“Awalnya kami panggil bidan puskesmas kerumah, hanya saja bidan ini datangnya terlambat, sehingga istri saya keburu melahirkan dengan bantuan seorang dukun. Tidak lama kemudian bidannya datang,” kata Suardi, Rabu (18/5/2016).
Di lain pihak, bidan Puskesmas Cina, Asniati menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan jasa baginya untuk dibagikan kepada petugas di Puskesmas. Menurutnya hal ini berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Puskesmas.
“Itu uang jasa dan itu sudah diatur dalam aturan puskesmas. Peraturan ini sudah berjalan sejak februari tahun 2016 lalu,” jelas Asniati.
Namun dalam pemberitaan Tribun News ada sedikit perbedaan, dimana dikatakan bidan Puskesmas mendatangi Suardi dan Susanti tiga hari setelah melahirkan. Dijelaskan juga Suardi membayar denda tersebut dengan menghutang kepada tetangganya.
Dua bulan kemudian, berdasarkan pemberitaan di Liputan 6, Suardi memberikan keterangan Susanti melahirkan pada bulan Mei sebelumnya dibantu oleh bidan desa bukan bidan Puskesmas. “Sempat dibantu dengan bidan desa, tapi waktu melahirkan hanya saya dan mertua saya berdua membantu proses kelahiran itu. Tapi, sekali lagi bukan lewat dukun,” paparnya, Kamis (14/7/2016).
Keterangan Suardi berbeda dengan Kepala Puskesmas Cina, Samanhudi yang membantah tudingan mengenakan denda terhadap Susianti karena melahirkan di rumah. Menurut dia, uang yang ditagihkan kepada Susianti adalah biaya untuk proses melahirkan di puskesmas. Besarannya juga hanya Rp 200 ribu.
“Semua sudah selesai. Kami hanya mengenakan biaya kepada warga tersebut sebesar Rp 200 ribu setelah proses melahirkan dilakukan di puskesmas. Dibanding warga ke bidan desa, itu biayanya Rp 400 Ribu,” tutur Sumanhudi.
REFERENSI:
1. http://www.bonepos.com/2016/05/melahirkan-di-rumah-sendiri-irt-di-bone.html
2.http://regional.kompas.com/read/2016/05/19/08000001/Melahirkan.di.Rumah.dengan.Bantuan.Dukun.Ibu.Ini.Kena.Denda.Rp.700.000
3. http://www.tribunnews.com/regional/2016/05/22/tidak-melahirkan-di-puskesmas-susanti-kena-denda-rp-700-ribu
4. http://regional.liputan6.com/read/2552664/heboh-kasus-denda-rp-700-ribu-bagi-warga-melahirkan-di-rumah
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/312854755713733/