Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] PESAN SINGKAT ARAHAN KAPOLRI SEBUT TNI AKAN TUNDUK PADA HUKUM KEPOLISIAN
09 Agustus 2020, 14:52:16
beredar sebuah postingan yang di dalamnya berisi pesan seolah pesan tersebut berasal dari kapolri jenderal tito karnavian. dalam pesan yang beredar disebutkan mengenai pernyataan kapolri yang mengungkapkan ucapan terima kasih kepada polri dan menyebut bahwa tni akan tunduk pada hukum kepolisian. menangapi hal tersebut, polri melalui kepala biro pelayanan masyarakat dan akun twitter resmi milik divisi humas polri menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar adanya. selengkapnya terdapat di penjelasan kategori fabricated content sumber media sosial facebook httpswww.facebook.comsearchtopqarahan20kapolriepasearchbox narasi narasi pengunggah upppssss. aduhh begimane ini pakpol bocor lagi ada arahan dari kapolri ada arahan dari kabagintel polri bocor dan asop polri bocor bocor lagi wayae wayae wayae narasi pesan c. arahan kapolri, sbb ucapan terimakasih untuk jajaran polri di lap dlm kpu yang telah berhasil memukul mundur dan mendemoralisasi massa pro 02.agar semua jajaran polri bersabar, kita mengalah untuk kepentingan yang lebih besar yaitu mewujudkan democratic policing yang nantinya tni akan tunduk pada hukum kepolisian. untuk itu agar terus rangkul tni.situasi umum secara umum baik tapi dengan catatan 2 kasus menonjol yaitu kerusuhan di buton dan ledakan bom di kartasura. kelola media dengan baik, berita yang menyudutkan polri agar segera di counter. cari dan tindak penyebarnya. perbaikan layanan publik secara online. menekan terjadinya konflik sosial, aksi teroris, kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat. babinkhatibmas harus mengetahui secara dini potensi konflik sosial yang ada di wilayahnya. 8. sat intel harus tahu secara dini potensi konflik dengan tni selesaikan sebelum potensi konflik menjadi besar. penjelasan sebuah pesan singkat telah beredar melalui media sosial facebook. berdasarkan hasil penelusuran, pesan tersebut mulai beredar sejak tanggal 12 juni 2019. dalam pesan yang beredar seolah mengisyaratkan bahwa pesan tersebut adalah arahan yang dibuat oleh kapolri jenderal tito karnavian yang mengungkapkan ucapan terima kasih terhadap polri dan menyebut bahwa tni akan tunduk pada hukum kepolisian. menanggapi informasi yang beredar tersebut yakni kepolisian pun akhirnya angkat bicara. melansir dari kompas.com, melalui kepala biro pelayanan masyarakat karopenmas brigjen pol dedi prasetyo dengan tegas menyatakan bahwa informasi dalam pesan berantai maupun media sosial mengenai arahan kapolri tito adalah tidak benar alias hoaks. pesan yang mengatasnamakan kapolri itu hoaks. beredar melalui wa dan diviralkan di medsos, pungkas brigjen dedi. brigjen dedi mengungkapkan jika pihak kepolisian telah menerima pesan tersebut sejak senin 1062019. dijelaskan juga mengenai istilah democratic policing bukanlah bermakna tni tunduk pada hukum kepolisian. brigjen dedi juga menambahkan bahwasanya saat ini tim siber polri tengah mendalami akun akun penyebar konten konten hoaks tersebut. democratic polising maksudnya pemolisian masyarakat di era demokrasi dengan ciri ciri bahwa polri menjunjung tinggi supremasi hukum, hak asasi atau sebagian hak hak sipil, dan mengamankan nilai nilai demokratis, pungkas brigjen dedi. bantahan lain juga datang akun instagram resmi milik divisi humas polri. dengan klarifikasi sebagai berikut kapolri, jenderal polisi prof. h. muhammad tito karnavian, ph. d., tidak pernah mengeluarkan arahan dala bentuk broadcast tersebut. bagi penyebar berita atau konten hoax dapat dipidana sesuai dengan uu ite nomor. 19 tahun 2016 dan uu nomor. 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun. saring sebelum sharing referensi sobat polri,fyi, lanjutan poin kedua pada tweet sebelumnya kami hapus untuk menghindari penyalahartian terhadap narasi klarifikasi di caption tersebut.untuk lebih jelas lengkap, silahkan klik link berikuthttpst.coqxbzeplxlcatau httpst.cotpfm9vqgnxstophoax pic.twitter.compel1avrjtx divisi humas polri divhumaspolri june 12, 2019 view this post on instagram be smart netizen telah beredar broadcast melalui jejaring whatsapp dengan isi konten c. arahan kapolri, sbb 1. ucapan terimakasih untuk jajaran polri di lap dlm kpu yang telah berhasil memukul mundur dan mendemoralisasi massa pro 02. 2. agar semua jajaran polri bersabar, kita mengalah untuk kepentingan yang lebih besar yaitu mewujudkan democratic policing yang nantinya tni akan tunduk pada hukum kepolisian. untuk itu agar terus rangkul tni. yang telah beredar mengatasnamakan kapolri adalah tidak benar hoax. kapolri, jenderal polisi prof. h. muhammad tito karnavian, ph.d., tidak pernah mengeluarkan arahan dalam bentuk brodcast tersebut. bagi penyebar berita atau konten hoax dapat dipidana sesuai dengan uu ite nomor. 19 tahun 2016 dan uu nomor. 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun. saring sebelum sharing polripromoter lawanhoax multimedia.humaspolri a post shared by divisi humas polri divisihumaspolri on jun 12, 2019 at 222am pdt httpsnasional.kompas.comread2019061315424411hoaks kapolri sebut tni akan tunduk pada hukum kepolisianpageall httpsakurat.conewsid 654194 read pesan singkat arahan dari tito soal tni di bawah polri adalah hoaks