Beredar sebuah postingan yang di dalamnya berisi pesan seolah pesan tersebut berasal dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam pesan yang beredar disebutkan mengenai pernyataan Kapolri yang mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Polri dan menyebut bahwa TNI akan tunduk pada hukum kepolisian. Menangapi hal tersebut, Polri melalui Kepala Biro Pelayanan Masyarakat dan akun Twitter resmi milik Divisi Humas Polri menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar adanya.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: FABRICATED CONTENT
===
SUMBER: MEDIA SOSIAL FACEBOOK
===
NARASI:
Narasi pengunggah:
Upppssss………….
Aduhh begimane ini pakpol Bocor lagi ada arahan dari kapolri
Ada arahan dari kabagintel polri bocor dan asop polri bocor bocor lagi 🤣😂🤣😂 wayae wayae wayae …
Narasi pesan:
C. Arahan Kapolri, sbb :
===
PENJELASAN: Sebuah pesan singkat telah beredar melalui media sosial Facebook. Berdasarkan hasil penelusuran, pesan tersebut mulai beredar sejak tanggal 12 Juni 2019. Dalam pesan yang beredar seolah mengisyaratkan bahwa pesan tersebut adalah arahan yang dibuat oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengungkapkan ucapan terima kasih terhadap Polri dan menyebut bahwa TNI akan tunduk pada hukum kepolisian.
Menanggapi informasi yang beredar tersebut yakni kepolisian pun akhirnya angkat bicara. Melansir dari kompas.com, melalui Kepala Biro Pelayanan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo dengan tegas menyatakan bahwa informasi dalam pesan berantai maupun media sosial mengenai arahan Kapolri Tito adalah tidak benar alias hoaks.
“Pesan yang mengatasnamakan Kapolri itu hoaks. Beredar melalui WA dan diviralkan di medsos,” pungkas Brigjen Dedi.
Brigjen Dedi mengungkapkan jika pihak kepolisian telah menerima pesan tersebut sejak Senin (10/6/2019). Dijelaskan juga mengenai istilah Democratic Policing bukanlah bermakna TNI tunduk pada hukum kepolisian. Brigjen Dedi juga menambahkan bahwasanya saat ini tim siber Polri tengah mendalami akun-akun penyebar konten-konten hoaks tersebut.
“Democratic Polising maksudnya pemolisian masyarakat di era demokrasi dengan ciri-ciri bahwa Polri menjunjung tinggi supremasi hukum, hak asasi atau sebagian hak-hak sipil, dan mengamankan nilai-nilai demokratis,” pungkas Brigjen Dedi.
Bantahan lain juga datang akun Instagram Resmi milik Divisi Humas Polri. Dengan klarifikasi sebagai berikut:
“Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph. D., tidak pernah mengeluarkan Arahan dala bentuk broadcast tersebut. Bagi penyebar berita atau konten hoax dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor. 19 Tahun 2016 dan UU Nomor. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun.
Saring Sebelum Sharing“
===
REFERENSI: