
Terdapat 9.839 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[BENAR] Klarifikasi Kemenag Terkait Kabar Pemecatan Dosen Hayati
09 Agustus 2020, 14:51:59
inspektorat jenderal itjen kementerian agama mengklarifikasi pemberhentian dosen bercadar, hayati syafri sebagai aparatur sipil negara asn. kasubbag tata usaha dan humas itjen kementerian agama, nurul badruttamam mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan karena hayati melanggar disiplin pegawai. hayati syafri diberhentikan sebagai asn karena melanggar disiplin pegawai. keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print nya di kepegawaian iain bukittinggi, ujar nurul kategori klarifikasi isi klarifikasi lengkap kabar dosen bercadar bernama hayati syafri diberhentikan sebagai aparatur sipil negara asn muncul ke permukaan. isunya, yang bersangkutan diberhentikan lantaran menggunakan cadar. atas merebaknya kabar itu, inspektorat jenderal itjen kementerian agama angkat bicara dan memberikan klarifikasinya. kasubbag tata usaha dan humas itjen kementerian agama, nurul badruttamam mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan karena hayati melanggar disiplin pegawai. hayati syafri diberhentikan sebagai asn karena melanggar disiplin pegawai. keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print nya di kepegawaian iain bukittinggi, ujar nurul terkait isu pemberhentian karena cadar, nurul menegaskan, hal itu tidak benar. pemberhentian hayati semata karena alasan disiplin. berdasarkan hasil audit itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama 2017, hayati syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja, ucapnya. nurul menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 pasal 3 ayat 11 dan 17, pns yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormattidak hormat sebagai pns. selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa. itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai pns. jika ada keberatan, hayati syafri masih mempunyai hak untuk banding ke badan pertimbangan kepegawaian bapek ataupun ke ptun, ujar nurul httpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink843545949311275 httpswww.republika.co.idberitadunia islamislam nusantara190223pndvep384 ini klarifikasi kemenag soal pemberhentian dosen bercadar httpwww.jurnas.comartikel48696pecat pns bercadar ini klarifikasi kemenag httpsriausky.comnewsdetail35800klarifikasi kemenag pemecatan dosen hayati bukan karena cadar tapi karena.html httpswww.suara.comnews20190223221041kemenag pemecatan dosen hayati bukan karena cadar httpswww.liputan6.comnewsread3902518penjelasan kemenag soal pemecatan dosen bercadar di iain bukittinggi httpsnews.detik.comberitad 4440934menag dosen hayati diberhentikan karena mangkir bukan perkara cadar iain bukittinggikementerian agamaklarifikasipemecatan asnwanita bercadar