InspektoratJenderal (Itjen) Kementerian Agama mengklarifikasi pemberhentian dosenbercadar, Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasubbag TataUsaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam mengatakan,pemberhentian tersebut dilakukan karena Hayati melanggar disiplin pegawai. “HayatiSyafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusanini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui datafinger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” ujar Nurul
=====
Kategori:Klarifikasi
=====
Isi KlarifikasiLengkap:
Kabar dosenbercadar bernama Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) muncul ke permukaan. Isunya, yang bersangkutan diberhentikan lantaranmenggunakan cadar. Atas merebaknya kabar itu, Inspektorat Jenderal (Itjen)Kementerian Agama angkat bicara dan memberikan klarifikasinya.
Kasubbag TataUsaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam mengatakan,pemberhentian tersebut dilakukan karena Hayati melanggar disiplin pegawai. “HayatiSyafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusanini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui datafinger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” ujar Nurul
Terkait isupemberhentian karena cadar, Nurul menegaskan, hal itu tidak benar. PemberhentianHayati semata karena alasan disiplin. “Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukanbukti valid bahwa selama 2017, Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidakmasuk kerja selama 67 hari kerja,” ucapnya.
Nurul menjelaskan,berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17,PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpaketerangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin beratberupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Selain masalahketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati jugaterbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnyapada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikanbimbingan skripsi kepada mahasiswa.
“Itu merupakanpelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu:diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafrimasih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupunke PTUN,” ujar Nurul
=====
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/843545949311275/
http://www.jurnas.com/artikel/48696/Pecat-PNS-Bercadar-Ini-Klarifikasi-Kemenag/
https://www.suara.com/news/2019/02/23/221041/kemenag-pemecatan-dosen-hayati-bukan-karena-cadar