logo
Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik

[SALAH] Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp 5 Juta atau Kurungan Penjara Dua Minggu

09 Agustus 2020, 14:53:06
sebuah unggahan pada status di aplikasi percakapan whatsapp terkait dengan penerapan sanksi tilang akibat tidak menggunakan masker pun beredar. menurut narasi yang tersebar, disebutkan bahwa pengendara yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar rp 5 juta atau kurungan penjara selama dua minggu. namun informasi tersebut diketahui tidak benar alias hoaks setelah diklarifikasi oleh pihak berwajib. selengkapnya terdapat di penjelasan kategori fabricated content sumber pesan berantai whatsapp narasi bagi yg keluar rumah. pejalan kaki, pengendara motormobil, harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kita disiplin demi perangi covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara saudari penjelasan pengendara sepeda motor atau mobil dikabarkan akan dikenakan sanksi tilang sebesar rp 5 juta atau kurungan penjara selama dua minggu apabila tidak menggunakan masker saat berkendara. informasi tersebut beredar baik melalui pesan berantai whatsapp dan juga media sosial facebook. guna meluruskan informasi yang disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab, pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut. melansir dari prokal.co, polres tarakan melalui kasat lantas polres tarakan akp rofiek aprilian menyatakan bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks. mengutip dari media sosial humas polda kalteng humaspoldakalteng, dinyatakan pula bahwa informasi seputar sanksi berupa denda apabila tidak menggunakan masker saat berkendara adalah tidak benar alias hoaks. kepolisian negara republik indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. lebih lanjut dijelaskan bahwa peraturan tersebut tidak tertera dalam uu nomor 22 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. referensi httpskaltara.prokal.coreadnews33034 tidak pakai masker didenda hoaks.html view this post on instagram informasi beredar di jejaring sosial yang berbunyi bagi yg keluar rumah. pejalan kaki, pengendara motormobil harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu, itu tidak benar alias hoax. faktanya kepolisian negara republik indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. dan peraturan tersebut tidak ada dalam uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. mari bijak bermedia sosial. saring sebelum sharing lawan hoax, tolak hoax, tangkal hoax dan laporkan hoax humaspoldakaltengpeloportangkalhoax a post shared by humas polda kalteng humaspoldakalteng on may 4, 2020 at 318am pdt
Sumber berita : https://turnbackhoax.id/2020/05/05/salah-tidak-memakai-masker-pengendara-motor-dan-mobil-didenda-rp-5-juta-atau-kurungan-penjara-dua-minggu/
built with : https://erahajj.co.id