Sebuahunggahan pada status di aplikasi percakapan Whatsapp terkait dengan penerapansanksi tilang akibat tidak menggunakan masker pun beredar. Menurut narasi yang tersebar,disebutkan bahwa pengendara yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp5 juta  atau kurungan penjara selama duaminggu. Namun informasi tersebut diketahui tidak benar alias hoaks setelah diklarifikasioleh pihak berwajib.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:FABRICATED CONTENT

===

SUMBER:PESAN BERANTAI WHATSAPP

===

NARASI:

Bagiyg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker,sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kitadisiplin demi perangi Covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara-saudari

===

PENJELASAN:Pengendara sepeda motor atau mobil dikabarkan akan dikenakan sanksi tilangsebesar Rp 5 juta atau kurungan penjara selama dua minggu apabila tidak menggunakanmasker saat berkendara. Informasi tersebut beredar baik melalui pesan berantai Whatsappdan juga media sosial Facebook.

Gunameluruskan informasi yang disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab, pihak kepolisianpun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut. Melansir dari prokal.co, PolresTarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian menyatakanbahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks.

Mengutipdari media sosial Humas Polda Kalteng @HumasPoldaKalteng, dinyatakan pula bahwainformasi seputar sanksi berupa denda apabila tidak menggunakan masker saatberkendara adalah tidak benar alias hoaks. Kepolisian Negara Republik Indonesiatidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. Lebih lanjut dijelaskan bahwaperaturan tersebut tidak tertera dalam UU Nomor 22 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan.

===

REFERENSI:

https://kaltara.prokal.co/read/news/33034-tidak-pakai-masker-didenda-hoaks.html