Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[BENAR] Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Tidak Ada Anak-Anak WNI yang Ditahan Australia
09 Agustus 2020, 14:51:08
mark barrow dan frank tuscano, kuasa hukum prinsipal dan pengacara dari ken crush associates, diberitakan di salah satu media nasional menyatakan ada 200 anak anak warga negara indonesia wni yang ditahan di australia terkait kasus penyelundupan manusia sejak tahun 2012. menanggapi hal tersebut, direktur perlindungan wni dan badan hukum indonesia kementerian luar negeri kemenlu muhammad iqbal mengatakan, pihak kementerian telah meminta klarifikasi melalui kedutaan besar republik indonesia kbri di canberra kepada pihak pemerintah federasi australia. hasil dari permintaan itu, iqbal mengatakan, didapatkan informasi dari attorney general department bahwa tidak ada anak anak wni yang masih ditahan saat ini karena kasus penyelundupan manusia. adapun, iqbal menambahkan, wni yang ditahan karena kasus penyelundupan manusia hanya ada dua orang dan keduanya bukanlah anak anak. kategori klarifikasi sumber media daring isi klarifikasi lengkap pengacara dari ken crush associates, mark barrow dan frank tuscano, diberitakan di salah satu media nasional menyatakan ada 200 anak anak warga negara indonesia wni yang ditahan di australia terkait kasus penyelundupan manusia dari sejak tahun 2012. informasi tersebut sampai kepada pihak kementerian luar negeri kemenlu republik indonesia ri yang kemudian melakukan klarifikasi kepada pemerintah federal australia melalui kedutaan besar republik indonesia kbri di canberra. dilansir dariantaranews.com, direktur perlindungan wni dan badan hukum indonesia kemenlu muhammad iqbal mengatakan, setelah meminta klarifikasi telah didapatkan informasi dari attorney general department. pada hari ini diperoleh informasi dari attorney general department bahwa tidak ada anak anak wni yang masih ditahan saat ini karena kasus penyelundupan manusia, kata iqbal 272. adapun, iqbal menambahkan, hanya ada dua wni yang ditahan karena kasus penyelundupan manusia. itupun, kata iqbal, keduanya bukanlah berusia anak anak. iqbal menduga, adanya salah interpretasi terhadap pernyataan pengacara ken crush associates. sebab, pengacara tersebut merujuk kepada 115 anak anak wni yang diprosekusi di australia pada periode 2010 2012. sebagaimana diketahui, bahwa kantor pengacara itu tengah mengajukan gugatan kompensasi kepada komisi hak asasi manusia ham australia atas nama 115 wni tersebut. saat ditahan pada periode tahun 2010 2012, 115 wni tersebut masih berstatus anak anak, pungkas iqbal. referensi httpswww.antaranews.comkemenlu klarifikasi tiada anak httpsinternational.sindonews.comri minta penjelasan a httpwww.jurnas.comkemenlu tegaskan tidak ada anak an httpsjpp.go.id317297 kemlu pastikan tidak ada 200 ana httprilis.idkemlu bantah 200 anak indonesia ditahan aus