Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
(HOAX) Larangan anti-miras di Minimarket ditiadakan oleh rezim Jokowi paska Gobel
09 Agustus 2020, 14:50:00
sumber media online narasi pada 16 april lalu, menteri perdagangan rachmat gobel memberlakukankebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket seluruh indonesia. namun, larangan yang tertuang dalam peraturan menteri perdagangan permendag nomor 06m dagper12015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol itu kini akan diubah. seperti dikutipokezone, presiden joko widodo telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap i september 2015, berisi 134 aturan yang diregulasi. salah satu aturan yang akan diubah adalah permendag nomor 06m dagper12015 tersebut. aturan yang baru kembali membebaskan peredaran minuman alkohol walaupun masih ada peran pemerintah daerah pemda untuk mengaturnya. sehingga nantinya kebijakan tergantung pemda setempat apakah penjualan miras di minimarket dilarang atau diperbolehkan. saat masih menjabat menteri perdagangan, rachmat gobel menjelaskan bahwa aturan yang melarang gerai minimarket menjual minuman beralkohol atau bir bertujuan menyelamatkan generasi muda indonesia dari keterpurukan. menurutnya, suatu negara menjadi sukses dilihat bagaimana mendidik dan memanfaatkan generasi muda atau sumber daya manusia sdm. mengenai pengaturan kembali minuman beralkohol, background nya dipahami dulu, saat ini anak anak di bawah umur sangat mudah mendapatkannya di mini market, kata dia, jakarta, sabtu 1652015. menanggapi kebijakan baru era mendag thomas trikasih lembong itu, wakil ketua komite iii dpd yang juga ketua umum gerakan nasional anti miras genam fahira idris mengatakan berencana akan menemuinya untuk menanyakan secara langsung terkait rencana melonggarkan penjualan bir dan sejenisnya di seluruh indonesia. ibnu kbersamadakwah penjelasan tidak benar sama sekali. 1 aturan yang dituduh mengizinkan kembali miras itu ternyata ditandangani april 2015 padahal gobel baru mangkat di agustus 2015 2 aturan yang dituduh tsb ternyata tetap melarang miras di minimarketduhhh 3 aturan yang dituduh tsb sebenarnya adalah tentang pendelegasian implementasi teknis soal ini larangan miras kepada pemda. mari kita lawan terus media massa pemfitnah penghasut httpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink180560682276475