Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] KTP-el Terbitan 2012/2013 Harus Segera Diaktivasikan
09 Agustus 2020, 14:51:35
informasi yang menyebutkan bahwa kartu tanda penduduk elektronik ktp el terbitan tahun 20122013 harus segera diaktivasikan merupakan informasi yang tidak benar. sebab, dilansir dari detik.com, kumparan.com, dan liputan6.com pada 12 mei 2017, menteri dalam negeri, tjahjo kumolo, mengatakan bahwa sesuai pasal 101 huruf c, undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dinyatakan bahwa ktp el yang sudah diterbitkan sebelum undang undang tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup. dengan demikian, ktp elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi, tegasnya. kategori hoaks sumber media sosial httpswww.facebook.comlukman.aceh.5posts10212815728896082 httpswww.facebook.comumi.fataposts1758435474191836 httpswww.facebook.comfamifirdaus060481posts657883234575830 narasi mohon perhatian bagi yg sudah punya e ktp terbitan th.20122013, segera aktifasi kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan ktp dan kk, setelah itu sidik jari selesai. ktpnya tetap ktp yg lama, hanya aksesmasa berlakunya dibuka untuk seterusnyaseumur hidup. contoh ktp si a masa berlakunya habis tgl 21 maret 2017, karena tidak tahu dan hanya menerima informasi bahwa ktpnya berlaku seumur hidup, maka si a santai2 saja dan si a hanya mengetahui kalau ktpnya dalam kondisi terblokir. begitu ada keperluan yg berhubungan dengan ktp. ktp tsb tidak berfungsi, olehkarena itu. sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan. caranya seperti yang tersebut di atas. semoga bermanfaat dan mohon bisa di sharing ke group lain, mks. penjelasan lengkap pada rentan tanggal 8 hingga 10 agustus 2018 beredar di media sosial informasi bahwa kartu tanda penduduk elektronik ktp el terbitan 20122013 harus segera diaktivasikan agar masa berlakunya menjadi seumur hidup. setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut tidak benar dan merupakan isu yang sudah pernah muncul pada tahun 2017. dilansir dari detik.com, kumparan.com, dan liputan6.com pada 12 mei 2017, menteri dalam negeri, tjahjo kumolo, menyatakan bahwa informasi mengenai masalah masa berlaku ktp el terbitan 20122013 merupakan hoaks. ditjen dukcapil kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut, dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari kemendagri dukcapil dan mengandung banyak kebohongan atau hoaks, kata tjahjo. adapun, tjahjo mengatakan, mengatakan bahwa sesuai pasal 101 huruf c, undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dinyatakan bahwa ktp el yang sudah diterbitkan sebelum undang undang tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup. dengan demikian, ktp elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi, tegasnya. selain sudah diklarifikasi oleh menteri dalam negeri, pada dasarnya di undang undang nomor 24 tahun 2013 pasal 101 huruf c memang dinyatakan bahwa ktp el yang sudah diterbitkan langsung berlaku seumur hidup. berikut kutipan pasalnya pasal 101 pada saat undang undang ini berlaku pemerintah wajib memberikan nik kepada setiap penduduk. semua instansi pengguna wajib menjadikan nik sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 satu tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari menteri. ktp el yang sudah diterbitkan sebelum undangundang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada ktp el sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 1 dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud. referensi httpsnews.detik.comberitad 3498664e ktp yang ada habis masa berlaku tak perlu diaktivasi lagi httpskumparan.comkumparannewse ktp yang habis masa berlakunya tak perlu aktivasi lagi httpswww.liputan6.comnewsread2948694kemendagri e ktp dengan masa berlaku tidak perlu aktivasi ulang httpspih.kemlu.go.idfiles19.2020uu20no202420th202013.pdf hoaksktpktp elktp elektronik