logo
Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik

[KLARIFIKASI] “PERNYATAAN PUBLIK KEMETERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN”

09 Agustus 2020, 14:50:58
httpkkp.go.id20171103pernyataan publik kemeterian kelautan dan perikanan pernyataan publik kemeterian kelautan dan perikanan sehubungan dengan beredarnya informasi terkait isu adanya kandungan logam berat beracun menyerupai telur pada komoditas ikan sarden atau sardin di indonesia, kementerian kelautan dan perikanan kkp dalam hal ini otoritas yang berwenang terhadap pengawasan keamanan produk hasil perikanan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. oleh karena itu, kkp perlu untuk meluruskan isu tersebut dengan penjelasan sebagai berikut 1. jenis ikan yang saat ini ramai diberitakan adalah bukan di indonesia ataupun berasal dari perairan indonesia. ikan sardin jenis tersebut diketahui berasal dari kelompok family clupeidae, namun secara morfologis tidak mirip dengan ikan siro amblygaster sirm maupun ikan lemuru sardinella lemuru yang terdapat di indonesia, yang menjadi bahan sardin kalengan atau ikan asin. 2. pada kasus ikan sardin yang ramai diberitakan, benda mirip telur atau kristal di dalam perut makanan ikan sardin kaleng yang dianggap tumor atau kanker berbahaya tersebut merupakan glugea sardinellensis sejenis protozoa. glugea mampu membuat sel sel disekelilingnya menyerupai bola untuk membentuk perisai. sel berbentuk telur ini dapat bertumbuh hingga ukuran 1 18 mm yang disebut dengan xenoma. di mana ikan tumbuh dalam kelompok besar, glugea akan menyebar lebih banyak. jadi dapat dipastikan bahwa benda mirip telur atau kristal tersebut bukan diakibatkan oleh kandungan logam berat sebagaimana diberitakan. 3. parasit ini tidak menginfeksi pada manusia dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi jika terlebih dahulu dibersihkan, dicuci, dan direbus dengan benar. glugea sebenarnya bukanlah penyakit aneh, langka, atau pun berbahaya sehingga tidak perlu dihindari. 4. ikan sardin di indonesia umumnya dijual dalam bentuk kemasan kaleng dan sudah melalui tahap jaminan mutu dan keamanan pangan yang sangat ketat melalui sertifikasi skp, haccp, md dan sekarang sppt sni. hal itu mengacu kepada standar fao food and agriculture organization of the united nations atau organisasi pangan dan pertanian perserikatan bangsa bangsa, sehingga aman dikonsumsi. 5. persyaratan mutu dan keamanan produk ikan sardin dalam kemasan salah satunya adalah cemaran logam hg, pb, cd, sn dan arsen di bawah batas yang di ijinkan. jika salah satu logam berat melebihi ambang batas maka sertifikat mutu di atas tidak akan diterbitkan. 6. saat proses produksi, cara pengolahan dan sanitasi sudah diterapkan dengan baik. sudah semestinya jika terlihat butiran seperti telur ikan akan otomatis dibersihkan karena kasat mata. 7. jika diduga butiran telur itu adalah parasit dan masih tertinggal dalam produknya, maka parasit dan sporanya sudah pasti mati, karena sarden dalam kemasan kaleng telah melalui proses pemanasan tinggi sterilisasi dengan persyaratan pangan sterilisasi komersial. 8. apabila ikan sudah dikeluarkan dari kaleng, dan dibiarkan lama di suhu ruang, makan akan terjadi kontaminasi yang memungkinkan ulatbelatung berada dalam produk sarden kaleng. ini tentu merupakan kelalaian fatal dari konsumen. 9. konsumen diharapkan lebih cermat dan teliti dalam melihat tanggal kadaluarsa yang tercantum dalam kemasan kaleng. demikian pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. jakarta, 1 november 2017 biro kerja sama dan humas kkp catatan sudah dibahas di post sebelumnya di httpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink548792328786640
Sumber berita : https://turnbackhoax.id/2017/11/03/klarifikasi-pernyataan-publik-kemeterian-kelautan-dan-perikanan/
built with : https://erahajj.co.id