Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] Merdeka.com Membuat dan Menayangkan Berita “Ada Wanita Membawa Anjing Masuk Masjid, Polisi Sebut Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Jangan Dibesar-besarkan!!”
09 Agustus 2020, 14:52:22
redaksi merdeka.com menyatakan tidak pernah membuat dan menayangkan berita yang berjudul ada wanita membawa anjing masuk masjid, polisi sebut pelaku alami gangguan jiwa, jangan dibesar besarkan yang ditayangkan oleh blog merdekaind.blogspot.com. dan merdeka.com pun menyatakan pihak merdekaind.blogspot.com telah mencatut logo dan nama merdeka.com. sementara institusi polri yang disebut dalam judul berita blog merdekaind.blogspot.com menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. polri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. penyebar berita hoax dapat dipidana sesuai dengan uu ite nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara danatau denda rp 1 milyar dan uu nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara. saring sebelum sharing polripromoterstophoaxbesmartnetizenharibhayangkara73haribhayangkarake73 multimedia.humaspolri, tulis akun instagram divisihumaspolri, selasa 27. sumber httpsmerdekainddotblogspot.com201907blog post.html kategori manipulated content narasi ada wanita membawa anjing masuk masjid, polisi sebut pelaku alami gangguan jiwa, jangan dibesar besarkan, tulis judul berita, merdekaind.blogspot.com, senin 17. penjelasan blog dengan link merdekaind.blogspot.com dengan logomedia daring merdeka.com atau warnanya serupa merdeka.com membuat berita yang berjudul ada wanita membawa anjing masuk masjid, polisi sebut pelaku alami gangguan jiwa, jangan dibesar besarkan pada senin 17.media daring merdeka.com yang mempunyai logo khas tulisan merdeka.com yang berwarna warni, membantah hal tersebut. merdeka.com menyatakan blog merdekaind.blogspot.com telah mencatut logo dan beritanya. redaksi merdeka.com tak pernah memberi judul seperti itu. berita asli terkait kasus tersebut bisa dicek di tagar ini. httpswww.merdeka.comtagvideo viral, tulis redaksi merdeka.com pada berita cek fakta nama merdeka.com dicatut sebar hoaks berita wanita bawa anjing ke masjid, selasa 27. dikarenakan pada judul berita merdekaind.blogspot juga menyeret nama institusi polri, lembaga yang baru merayakan hut bhayangkara ke 73, kemarin juga memberikan klarifikasinya. polri menyatakan tidak pernah memberi pernyataan pada berita yang dibuat merdekaind.blogspot.com tersebut. beredarnya berita di media online merdekaind.blogspot.com yang memuat pernyataan polri dengan menggunakan foto kapolri, ada wanita membawa anjing masuk masjid, polri itu hal biasa jangan dibesar besarkan, anjing juga ciptaan allah swt adalah tidak benarhoaks. polri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, tulis merdeka.com.melalui akun instagram divisihumaspolri, pihak polri juga memberikan klarifikasinya. polri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. penyebar berita hoax dapat dipidana sesuai dengan uu ite nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara danatau denda rp 1 milyar dan uu nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara. saring sebelum sharing polripromoterstophoaxbesmartnetizenharibhayangkara73haribhayangkarake73 multimedia.humaspolri, selasa 27. referensi 1. httpsmerdekainddotblogspot.com201907blog post.html 2. httpswww.merdeka.comcek faktacek fakta nama merdekacom dicatut sebar hoaks berita wanita bawa anjing ke masjid.html 3. httpswww.instagram.compbzzkcbdjkk3 httpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink926946884304514