Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] “AWAS!! Kuas Bulu Babi, Fatwa MUI: Haram”
22 September 2020, 17:06:12
pada tahun 2019, mui sudah membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini. mui hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan tertentu. mui tidak menetapkan fatwa haram. selengkapnya di bagian penjelasan dan referensikategori konten palsu akun august gardo hutasoit fb.comaugust.hutasoit mengunggah sebuah foto dengan narasi sebagai berikut mui haram atau halal perlu juga nih di sertifikasi. hehehe foto yang ia unggah menampilkan poster yang berisi ciri ciri kuas bulu babi yang diklaim difatwakan haram oleh mui. ciri ciri itu antara lain terdapat tulisan eterna, bristle, warnanya tidak homogen putih, krem, berselang hitam, serta bila dibakar berbau seperti daging panggang. serta terdapat narasi awas kuas bulu babi, fatwa mui haram sumber httpsarchive.mdjupdx arsip penjelasan berdasarkan hasil penelusuran anggota grup forum anti fitnah, hasut, dan hoax fafhh, klaim adanya poster berisi fatwa haram majelis ulama indonesia mui terhadap kuas bulu babi adalah klaim yang salah. faktanya, pada tahun 2019, mui sudah membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini. mui hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan tertentu. mui tidak menetapkan fatwa haram. lebih lanjut lagi, wakil sekjen mui bidang fatwa, sholahudin al ayub menjelaskan bahwa mui hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan tertentu. perlu diketahui bahwa mui tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut. perlu diketahui juga bahwa mui tidak menetapkan fatwa haram, tapi fatwa halal, kata ayub saat dihubungi tempo, rabu 4 september 2019. informasi palsu tersebut disebarkan atas nama direktorat kuliner dan produk halal bersertifikat mui dengan mencantumkan alamat situs makananhalaldotcom. saat ditelusuri lebih jauh lagi oleh tempo, alamat website makananhalaldotcom ternyata palsu. ayub langsung menyanggah informasi salah tersebut. tidak. itu bukan website mui, kata dia. dilansir dari liputan6, sekretaris dewan halal nasional mui, amirsyah tambunan mengatakan, penting bagi suatu produk mengantongi label halal. hal ini guna mencegah terjadinya keraguan masyarakat apabila menggunakan produk tertentu. untuk menghindari keragu raguan. barang gunaan lainnya yang tidak ada logo halalnya, berarti itu diragukan. artinya harus dihindarkan, ucap amirsyah kepada liputan6.com, senin, 21 september 2020. secara umum, lanjut amirsyah, sertifikasi halal sesuai dengan undang undang nomor 33 tentang 2014 tentang jaminan produk halal. selain makanan, ada barang kegunaan lainnya yang harus memiliki label halal. terkait dengan adanya poster berisi narasi fatwa haram terhadap produk kuas, amirsyah memberikan penjelasannya. menurutnya, suatu produk sudah bersertifikasi halal harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk diaudit oleh auditor profesional. menelusuri kuas ini terbuat dari apa. dan yang melakukan telusur ini adalah seorang auditor yang profesional, biasanya dia punya tools untuk melakukan telusur ini. jadi tidak bisa kita langsung mengklaim sesuatu itu. tapi harus ada audit, terang amirsyah. referensihttpsnasional.tempo.coread1243885mui bantah keluarkan fatwa haram kuas bulu babifullviewokhttpswww.liputan6.comcek faktaread4361984cek fakta tidak benar mui keluarkan fatwa untuk kuas bulu babihttpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink1291708661161666