Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
(FITNAH): Kemendagri Cabut Perda Minuman Keras
09 Agustus 2020, 14:50:39
lagi lagi namaazzam mujahid izzulhaq kembali mencuat, setelah pernyataannya yang menyebutkan bahwapemerintah melaui kementerian dalam negeri mencabut peraturan daerah mengenai peredaran minuman keras. kegeraman sudah memuncak. inikah kado kebangkitan nasional versi rezim joko widodo dan jusuf kalla, kini kalian melakukan genosida generasi bangsa dengan membiarkan minuman keras beredar sebebas bebasnyaungkapnya dihalaman facebooknya. faktanya menteri dalam negeri tjahjo kumolo menyangkal pihaknya meminta pembatalan peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.tjahjo dengan tegas menyatakan bahwa semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya. jabatan saya sebagai menteri dalam negeri mendagri saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang perda pelarangan minuman keras. itu berita fitnah, kata tjahjo di semarang, sabtu 215 2016. di papua, misalnya, kemendagri mendukung kebijakan gubernur papua untuk memberlakukan perda pelarangan minuman keras dengan konsisten.tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang tindih, kemudian kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut. begitu pula, koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar perda pelarangan minuman keras bisa efektif, termasuk pelarangan pembuatan dan peredarannya. referensi httpindustri.bisnis.comread2016052112549977kemendagri diisukan cabut perda pelarangan miras tjahjo itu fitnah httpwww.tribunnews.comnasional20160522penjelasan tjahjo kumolo soal isu kemendagri mencabut perda pelarangan miras httpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink471919409807266