Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
(HOAX): Viral !! Sistem Big Data Cyber Security dan Cybercrime Police
09 Agustus 2020, 14:51:00
belakangan ini media sosial kembali dibuat heboh lewat pesan berantai atau broadcast message yang beredar luas. dalam isi pesan tersebut yang mengatasnamakan kementrian komunikasi dan informatika menginfokan bahwa system big data cyber security bdcs indonesia sudah terpasang, menyusul rencana wantanas ri dewan pertahanan nasional yang akan mengambil semua informasi melalui internet di indonesia. berikut adalah screen shoot lengkapnya fakta penjelasan menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistembig data cyber securitydancybercrime policedapat kami tegaskan informasi yang viral tersebut adalah hoax, dan kami sampaikan sebagai berikut. informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasihoax. kementerian kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalamhoaxtersebut tidak diterapkan pada instansi pemerintah di indonesia. teknologibig datamerupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di indonesia baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. akan tetapi, penerapan teknologibig datadisertai pembatasan pembatasan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam rangka melindungi hak asasi warga negara. peraturan perundang undangan di indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. antara lain dalam uu ite, uu telekomunikasi, uu keterbukaan informasi publik, uu perbankan, uu perlindungan konsumen, dan sebagainya. oleh karena itu, penerapan teknologibig datajuga harus mematuhi peraturan perundang undangan yang dimaksud. pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional. indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang undangan yang ada. oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukanassessmentyang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. dalam perundang undangan di indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia. masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut. referensi httpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink399706607028547 httpskominfo.go.idcontentdetail6288siaran pers no84pihkominfo102015 tentang penjelasankementerian kominfo terkait sistem big data cyber security dan cybercrime police0siaranpers