logo
Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik

[SALAH] “mereka sdh melegalkan kemaksiatan”

09 Agustus 2020, 14:52:05
pelintiran daur ulang. bukan melegalkan, mk menolak karena tidak memiliki wewenang dan sudah diatur di kuhp serta dipertegas di rkuhp, selengkapnya di bagian penjelasan dan referensi. kategori konten yang salah. sumber httpbit.ly2sggqru httparchive.for2ze1, post oleh akun puang batara facebook.compuang.batara.12, sudah dibagikan 12.964 kali per tangkapan layar dibuat. sumber sumber lainnya di 2 dan 3 bagian referensi. narasi innalillah mk menolak gugatan pasal lgbt dan zina.. artinya mereka sdh melegalkan kemaksiatan tsbt di negri ini. mereka sdh berani menentang hukum allah . penjelasan 1 httpbit.ly2rhtadc httpbit.ly2mxvn7s, first draft news konten yang salah ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah. post sumber membagikan foto yang sumbernya dari akun indonesia bertauhid reborn instagram.comindonesiabertauhidid. pelintiran tahun 2017 yang per post ini disusun sudah tidak bisa diakses tetapi salinannya masih tersedia, cek 2 bagian referensi.post sumber menambahkan narasi untuk memelintir membangun premis yang salah mengenai penolakan mk karena selain bukan wewenang mk, sudah diatur di kuhp dan dipertegas di rkuhp. 2 beberapa informasi terkait disinformasi katanya ideologinya pancasila, memangnya zina dan lgbt sesuai dengan pancasila, post sebelumnya di httpbit.ly2vzwung.kompasdotcom yang kurang paham, menuding mk membuat vonis membolehkan zina dan lgbt. yang benar mk hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di kuhp, bukan membolehkan atau melarang. mk memang tak boleh membuat norma, ujar mahfud seperti dikutip dari akun twitter mohmahfudmd, minggu 17122017., selengkapnya di 1 bagian referensi.mengenai gambar kedua yang digunakan oleh post sumber tangkapan layar pesan berantai telah disahkan uud lgbt, dibahas di post sebelumnya di httpbit.ly2e8hiq0. referensi 1 httpbit.ly2tq8nbx kompasdotcom mahfud md yang kurang paham, menuduh mk perbolehkan zina dan lgbt kristian erdianto kompas.com 17122017, 1623 wib foto pakar hukum tata negara mahfud md ketika ditemui usai acara pembukaan konferensi nasional hukum tata negara knhtn ke 4, di aula pemerintah kabupaten jember, jawa timur, jumat malam 10112017. kompas.com moh nadlir jakarta, kompas.com mahkamah konstitusi mk menolak permohonan uji materi pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 kitab undang undang hukum pidana kuhp. ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh mk telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya. mantan ketua mahkamah konstitusi mahfud md pun angkat bicara terkait hal itu. melalui akun twitter pribadinya, mahfud menegaskan bahwa mk menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon. cuitan di httpstwitter.commohmahfudmdstatus941818855244021760 ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, mk tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru. yang kurang paham, menuding mk membuat vonis membolehkan zina dan lgbt. yang benar mk hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di kuhp, bukan membolehkan atau melarang. mk memang tak boleh membuat norma, ujar mahfud seperti dikutip dari akun twitter mohmahfudmd, minggu 17122017. mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang undang, yakni presiden dan dpr. cuitan di httpstwitter.commohmahfudmdstatus941826723699552256 dalam putusannya, lanjut mahfud, mk menolak memberikan tafsir sebab hal itu sudah diatur secara jelas dalam kuhp. mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. mk menolak memberi tafsir karena sudah diatur jelas di kuhp. zina tetap dilarang. di dalam ruu kuhp yang sekarang hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas, tuturnya. hal senada juga diungkapkan oleh direktur eksekutif institute for criminal justice reform icjr supriyadi widodo eddyono. menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan mk adalah sebagai negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang undang atau positive legislator. ketika menyangkut norma hukum pidana, mk dituntut untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana. pengujian pasal 284, 285 dan 292 kuhp, supriyadi, pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu. hal itu tidak dapat dilakukan oleh mk karena merupakan bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai dengan pasal 28 j ayat 2 uud 1945 adalah kewenangan ekseklusif pembuat undang undang, kata supriyadi. permohonan uji materi pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 kuhp dalam perkara nomor 46puu xiv2016 diajukan oleh guru besar ipb euis sunarti bersama sejumlah pihak. pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan. terkait pasal 285, pemohon meminta mk menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki laki. sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa belum dewasa, sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. dalam putusannya mk menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat. hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana. artinya secara substansial, pemohon meminta mk merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang undang. hakim mk maria farida mengatakan, mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan presiden dan dpr. menurut maria, mk tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana. produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana pembentuk undang undang. mk tidak boleh masuk wilayah politik hukum pidana, tutur maria dalam sidang pleno di gedung mk, jakarta pusat, kamis 14122017. penulis kristian erdianto editor diamanty meiliana. 2 beberapa sumber yang menyalin dari post indonesia bertauhid reborn instagram.comindonesiabertauhidid httpbit.ly2xz4ozs ikutan sayembara nulis yuk instagram.comnikahasik.httpbit.ly2uhapul httparchive.fo90fq7 alhadiriin25 deskgram.netalhadiriin25.httpbit.ly2c3tu5d firmansyah putra timeline.line.meuserdzji4aq6ccqquh4o8ahpfk0x182q4qchpjdlvfk. 3 artikel oleh beberapa situs web httparchive.foyctl2image nahimunkardotorg pemohon menangis setelah mk tolak gugatan pasal zina dan lgbt, menangisi nasib bangsa inihttparchive.fodx5r5image portal islam pemohon menangis setelah mk tolak gugatan pasal zina dan lgbt, menangisi nasib bangsa ini 4 pertanyaan oleh salah satu anggota fafhh. sumber httpsweb.facebook.comgroupsfafhhpermalink848315735500963
Sumber berita : https://turnbackhoax.id/2019/03/03/salah-mereka-sdh-melegalkan-kemaksiatan/
built with : https://erahajj.co.id