logo
Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik

(HOAX) Pemerintah Memantau Jalur Komunikasi dan Media Sosial Masyarakat

09 Agustus 2020, 14:50:48
sumber whatsapp narasi beredar info di wa group. akan hal ini.. mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru. semua panggilan dicatat semua rekaman panggilan telepon tersimpan whatsapp dipantau twitter dipantau facebook dipantau semua media sosial dan forum dimonitor informasikan kepada mereka yang tidak tahu. perangkat anda terhubung ke system pelayanan. ber hati2 lah untuk tidak mengirimkan pesan yg tidak perlu beritahu anak2 anda, kerabat dan teman tentang ini jangan teruskan tulisan atau video dll, anda akan menerima mengenai situasi politik sekarang tentang pemerintahan pm, dll. polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut kejahatan cargo dan tindakan akan dilakukan hapus saja menginformasikan teman anda dan orang lain juga. menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik agama sekarang merupakan pelanggaran penangkapan tanpa surat perintah ini sangat serius, please biarkan diketahui semua kelompok dan anggota individu kami sebagai group admin bisa dalam masalah besar. ber hati2 lah untuk tidak mengirimkan pesan yg tdk perlu. beritahu semua orang tentang ini untuk ber hati2. tolong bagikan penjelasan mengenai kabar tersebut telah dinvestigasi oleh detikcom. berikut kutipan beritanya investigasi detikcom melakukan konfirmasi kepada kementerian komunikasi dan informatika kemkominfo terkait sebaran boradcast tersebut. plt kepala biro humas kominfo noor iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong. jelas hoax itu. tulisan tersebut adalah hoax, ujar noor iza kepada detikcom, kamis 2072017. noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. aturan tersebut terdapat pada uu ite informasi dan transaksi elektronik. kalau konten negatif sudah ada aturan. perbuatan yang dilarang pasal 27 sampai dengan pasal 37 uu nomor 1 tahun 2008 tentang ite, jelasnya. kesimpulan kabar tentang pemantauan pesan di whatsapp maupun media sosial merupakan hoax. nknnkn berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka pesan berantai whatsapp itu adalah palsu. dengan demikian, pesan tersebut masuk kategori hoax. referensi httpsnews.detik.comberitad 3566666beredar broadcast whatsapp hingga facebook bakal dipantau apa iya
Sumber berita : https://turnbackhoax.id/2017/09/06/hoax-pemerintah-memantau-jalur-komunikasi-dan-media-sosial-masyarakat/
built with : https://erahajj.co.id