Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[DISINFORMASI] “Apabila Kalian Telah Menangkap PKI yang Pura-Pura Gila Silahkan Kalian Hakimi Sendiri”
09 Agustus 2020, 14:51:09
sumber 1 pertanyaan dari dua anggota fafhh. 2 httpsgoo.glupswpr, sudah dibagikan 15.260 kali ketika tangkapan layar dibuat. narasi menghimbau kpd seluruh rakyat indonesia ,, apabila kalian telah menangkap pki yg purapura gila silahkan kalian hakimi sendiri secara masa,,,,, penjelasan pertama, video sudah disunting. suara ditimpadi dubbing, bisa dilihat ada ketidaksesuaian antara gerak bibir dengan suara. . kedua, hukuman untuk main hakim sendiri jelas ketentuannya. kita pakai akal sehat saja, tidak mungkin dari pihak aparat sendiri malah menyuruh masyarakat atau pihak lain untuk main hakim sendiri. referensi httpsgoo.glyyxobd, hukumonline.com klinik kamis, 01 march 2012 pertanyaan pidana bagi pelaku main hakim sendiri apakah ada peraturan yang mengatur tentang perbuatan main hakim sendiri bagaimana nasib korban main hakim sendiri apabila ingin mengadu terima kasih jawaban sebelum menjawab apa yang anda pertanyakan, berikut kami sampaikan pengertian dari main hakim sendiri. dalam kamus besar bahasa indonesia pusat bahasa edisi keempat 2008, main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dsb. peraturan perundang undangan kita, khususnya kitab undang undang hukum pidana kuhp belum mengatur secara khusus mengenai main hakim sendiri. akan tetapi, bukan berarti kuhp tidak dapat diterapkan sama sekali jika terjadi perbuatan main hakim sendiri. dalam hal terjadinya tindakan main hakim sendiri, bagi korban tindakan tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang antara lain atas dasar ketentuan ketentuan berikut a. pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dalam penjelasan pasal 351 kuhp oleh r. sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera. b. pasal 170 kuhp tentang kekerasan dalam penjelasan pasal 170 kuhp oleh r. sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang buang barang sehingga berserakan. hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum. c. pasal 406 kuhp tentang perusakan dalam penjelasan pasal 406 kuhp oleh r. sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum. dengan demikian, bagi korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan ketentuan tersebut di atas. demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. dasar hukum kitab undang undang hukum pidana wetboek van strafrecht, staatsblad 1915 no 73. sumber httpsweb.facebook.comgroupsfafhhpermalink602665953399277 httpswww.turnbackhoax.idwp contentuploads201802278244831831746689611707717853779038568448n.mp4